Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kekerasan Seksual

Tak Ada Toleransi untuk Kekerasan Seksual, PPA Makassar: Jangan Dimediasi!

Budaya damai dan kekeluargaan tidak boleh menjadi dalih untuk menghalangi proses hukum dalam kasus kekerasan seksual.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Siti Aminah
KEKERASAN SEKSUAL - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menggelar diskusi Penguatan Jejaring Lembaga Layanan Keluarga di Hotel Best Western Plus, Jl Bonto Lempangan, Kecamatan Ujung Pandang, Kamis (30/10/2025). Shelter warga diharapkan ikut menggencarkan edukasi perlindungan perempuan dan anak, termasuk sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus kekerasan seksual harus disikapi dengan tegas. 

Seluruh kasus kekerasan seksual harus diproses melalui aparat penegak hukum. Tak boleh ditoleransi. 

Hal tersebut disampaikan Pendamping Kasus UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Abu Thalib dalam agenda Penguatan Jejaring Lembaga Layanan Keluarga. 

Agenda ini berlangsung di Hotel Best Western Plus, Jl Bonto Lempangan, Kecamatan Ujung Pandang, Kamis (30/10/2025). 

Agenda ini digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menghadirkan shelter warga di seluruh Kota Makassar

Abu Thalib menegaskan, kekerasan seksual termasuk kejahatan serius yang tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Meski pelakunya merupakan keluarga sendiri, tak boleh ada mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut. 

"Kasus KS tidak boleh dimediasi, harus dirujuk cepat ke APH untuk dapat perlindungan hukum," ucap Abu Thalib. 

Baca juga: Makassar Darurat Kekerasan Seksual! Sepekan Ayah Kandung dan Tiri Ditangkap Rudapaksa Anak Sendiri

Ia menambahkan, budaya damai dan kekeluargaan tidak boleh menjadi dalih untuk menghalangi proses hukum.

Sebab, pola penyelesaian non litigasi seringkali merugikan korban, terutama perempuan dan anak.

Menurutnya, aparat pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat harus memahami bahwa kekerasan seksual adalah pelanggaran hak yang berdampak jangka panjang bagi korban.

Untuk itu, shelter warga diharapkan ikut menggencarkan edukasi perlindungan perempuan dan anak, termasuk sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

DP3A memastikan korban kekerasan terlindungi dengan aman. 

Mereka juga akan diberikan pendampingan psikolog dan psikiater agar kondisi korban pulih. 

“Kami sudah membuka ruang layanan pengaduan dan pendampingan bagi korban. Jangan takut melapor. Korban berhak mendapat perlindungan hukum dan pemulihan,” tegasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved