Kejari Luwu Menang Gugatan, Hak Asuh Ayah Bejat Dicabut Pengadilan Agama Belopa
Pengadilan Agama Belopa mengabulkan gugatan Kejari Luwu untuk mencabut hak asuh SP, ayah kandung yang merudapaksa anaknya.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
Dukungan DP3A Luwu
Putusan ini mendapat dukungan penuh dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Luwu.
Kepala DP3A, St Hidayah Mande, menilai langkah hukum tersebut tepat dan mendesak.
“Keselamatan anak adalah prioritas mutlak. Pencabutan hak asuh ini sanksi tegas sekaligus pencegahan kekerasan berulang,” tegasnya.
Menurut Hidayah, negara wajib hadir ketika orang tua justru menjadi predator bagi anaknya sendiri.
Hal ini sesuai amanat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Semua anak SP harus dijamin haknya agar aman dari potensi kekerasan seksual, eksploitasi, hingga diskriminasi,” tambahnya.
DP3A Luwu fokus melakukan pendampingan intensif terhadap korban selama proses pidana.
Sementara gugatan perdata pencabutan hak asuh ditangani Dinas Sosial dan Kejaksaan. (*)
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana
| Sosok Anggota Bawaslu Wajo Heriyanto Dicopot DKPP gegara Rudapaksa Pegawai PPPK Berulang Kali |
|
|---|
| Perempuan Driver Ojol dan Tukang Parkir di Makassar Diajar Cegah Kekerasan Seksual Anak |
|
|---|
| Siswi 16 Tahun Jadi Korban, Mulyadi Pelaku Persetubuhan Bergilir Ditangkap di Bone |
|
|---|
| Oknum Guru di Bone Jadi Buron Kasus Pelecehan Siswi SMA, Polisi Minta Bantuan Warga |
|
|---|
| Pelaku Curas di Luwu Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti HP dan Motor Fazzio |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/202511-20-LUWU.jpg)