Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Luwu Menang Gugatan, Hak Asuh Ayah Bejat Dicabut Pengadilan Agama Belopa

Pengadilan Agama Belopa mengabulkan gugatan Kejari Luwu untuk mencabut hak asuh SP, ayah kandung yang merudapaksa anaknya. 

|
Dok. Andi Ardiaman
AYAH CABULI ANAK - Hakim Pengadilan Agama Belopa, Kabupaten Luwu, Sulsel, mengabulkan gugatan Kejari Luwu untuk mencabut kekuasaan orang tua dari SP, pelaku rudapaksa anak kandung asal Desa Saluparemang Selatan, Kecamatan Kamanre. 

Dukungan DP3A Luwu

Putusan ini mendapat dukungan penuh dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Luwu.

Kepala DP3A, St Hidayah Mande, menilai langkah hukum tersebut tepat dan mendesak.

“Keselamatan anak adalah prioritas mutlak. Pencabutan hak asuh ini sanksi tegas sekaligus pencegahan kekerasan berulang,” tegasnya.

Menurut Hidayah, negara wajib hadir ketika orang tua justru menjadi predator bagi anaknya sendiri.

Hal ini sesuai amanat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Semua anak SP harus dijamin haknya agar aman dari potensi kekerasan seksual, eksploitasi, hingga diskriminasi,” tambahnya.

DP3A Luwu fokus melakukan pendampingan intensif terhadap korban selama proses pidana.

Sementara gugatan perdata pencabutan hak asuh ditangani Dinas Sosial dan Kejaksaan. (*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana

 

  

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved