Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pesangon Tak Dibayarkan, Ratusan Karyawan Korban PHK PT SGS Ancam Geruduk DPRD Luwu

Langkah ini menjadi opsi terakhir jika perusahaan tetap ingkar janji terkait pembayaran pesangon 530 karyawan yang terdampak PHK.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Alfian
Dokumen Pribadi/Fadly
PHK KARYAWAN - Puluhan karyawan PT SGS yang terdampak PHK unjuk rasa Jl Poros Makassar Palopo, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan beberapa waktu. Aksi itu dilakukan usai perusahaan ingkar janji terhadap jadwal pemberian pesangon. Serikat buruh mengancam akan melaksanakan aksi lanjutan dan mendatangi Kantor DPRD Luwu, Kota Belopa. 

 

 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Ratusan karyawan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Luwu, Belopa.

PT SGS merupakan perusahaan pengolahan kayu.

Langkah ini menjadi opsi terakhir jika perusahaan tetap ingkar janji terkait pembayaran pesangon 530 karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Kekecewaan para karyawan memuncak setelah pihak perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, itu secara sepihak mengubah skema pembayaran yang telah disepakati bersama pada Oktober 2025.

Buntutnya, para karyawan yang tergabung dalam serikat buruh telah menggelar aksi protes di perempatan Kecamatan Bua dan di depan gerbang perusahaan pada Sabtu (15/11/2025) lalu.

Salah seorang karyawan terdampak PHK, Fadly menjelaskan aksi tersebut dipicu oleh langkah sepihak perusahaan yang menunda pembayaran angsuran pesangon.

Dalam kesepakatan awal pada Oktober, disetujui bahwa pembayaran pesangon akan dicicil.

Untuk karyawan penerima skema 0,5, angsuran seharusnya dimulai pada 15 November 2025 dan akan diberikan selama 6 bulan.

"Kami sudah melakukan perjanjian sebelumnya dengan pihak perusahaan di Oktober lalu setelah dinyatakan PHK. Disepakati pembayaran pesangon itu dimulai di November untuk pembayaran 0,5," ungkapnya kepada Tribun-Timur.com, Senin (17/11/2025).

Baca juga: Negosiasi Buntu Pesangon 530 Karyawan PT SGS, DPRD Luwu Turun Tangan

Namun, lanjut Fadly, mendekati tanggal pembayaran pertama, perusahaan tiba-tiba mengubah keputusan.

"Mungkin tanggal 10 November, perusahaan kembali melakukan sosialisasi, menyatakan tidak sanggup membayar di tanggal 15 November sesuai kesepakatan. Alasannya, dia punya banyak hutang yang harus diselesaikan dulu," jelasnya.

Puncaknya, beberapa hari sebelum tenggat, perusahaan mengeluarkan surat kesepakatan baru.

Kata Fadly, surat itu secara sepihak menunda pembayaran ke bulan Desember 2025 tanpa tanggal pasti.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved