Pesangon Tak Dibayarkan, Ratusan Karyawan Korban PHK PT SGS Ancam Geruduk DPRD Luwu
Langkah ini menjadi opsi terakhir jika perusahaan tetap ingkar janji terkait pembayaran pesangon 530 karyawan yang terdampak PHK.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Ratusan karyawan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Luwu, Belopa.
PT SGS merupakan perusahaan pengolahan kayu.
Langkah ini menjadi opsi terakhir jika perusahaan tetap ingkar janji terkait pembayaran pesangon 530 karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Kekecewaan para karyawan memuncak setelah pihak perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, itu secara sepihak mengubah skema pembayaran yang telah disepakati bersama pada Oktober 2025.
Buntutnya, para karyawan yang tergabung dalam serikat buruh telah menggelar aksi protes di perempatan Kecamatan Bua dan di depan gerbang perusahaan pada Sabtu (15/11/2025) lalu.
Salah seorang karyawan terdampak PHK, Fadly menjelaskan aksi tersebut dipicu oleh langkah sepihak perusahaan yang menunda pembayaran angsuran pesangon.
Dalam kesepakatan awal pada Oktober, disetujui bahwa pembayaran pesangon akan dicicil.
Untuk karyawan penerima skema 0,5, angsuran seharusnya dimulai pada 15 November 2025 dan akan diberikan selama 6 bulan.
"Kami sudah melakukan perjanjian sebelumnya dengan pihak perusahaan di Oktober lalu setelah dinyatakan PHK. Disepakati pembayaran pesangon itu dimulai di November untuk pembayaran 0,5," ungkapnya kepada Tribun-Timur.com, Senin (17/11/2025).
Baca juga: Negosiasi Buntu Pesangon 530 Karyawan PT SGS, DPRD Luwu Turun Tangan
Namun, lanjut Fadly, mendekati tanggal pembayaran pertama, perusahaan tiba-tiba mengubah keputusan.
"Mungkin tanggal 10 November, perusahaan kembali melakukan sosialisasi, menyatakan tidak sanggup membayar di tanggal 15 November sesuai kesepakatan. Alasannya, dia punya banyak hutang yang harus diselesaikan dulu," jelasnya.
Puncaknya, beberapa hari sebelum tenggat, perusahaan mengeluarkan surat kesepakatan baru.
Kata Fadly, surat itu secara sepihak menunda pembayaran ke bulan Desember 2025 tanpa tanggal pasti.
| DPD RI Turun Evaluasi Tambang Luwu Lutim dan Bantaeng, Abdul Waris Halid: Banyak Aduan |
|
|---|
| Penyebab Luwu Belum Bisa Tetapkan UMK, Gaji Buruh Ikut UMP Sulsel |
|
|---|
| Polres Luwu Fokus 7 Pelanggaran Fatalitas di Operasi Zebra 2025 |
|
|---|
| Abdul Muis dan Rasnal Resmi Terima SK Pengaktifan Kembali, Status hingga Jabatan Dikembalikan |
|
|---|
| LSM Melapor, Guru Dipenjara, Presiden Mengampuni |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251117-Demo-Karyawan-PT-SGS.jpg)