Dana BOS
Disdik Luwu Libatkan Jaksa Awasi Dana BOS, 206 Kepala dan Bendahara Sekolah Dibekali Hukum
Disdik Luwu gandeng Kejari beri pembekalan hukum ke 206 kepala sekolah dan bendahara SMP untuk cegah korupsi Dana BOS…
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ringkasan Berita:
- Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menggandeng Kejaksaan Negeri Luwu untuk memperketat pengawasan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) 2025.
- Sebanyak 206 kepala sekolah dan bendahara dari 103 SMP dikumpulkan untuk pembekalan hukum. Kejari Luwu menekankan pentingnya administrasi dan LPJ yang jelas agar dana negara tidak disalahgunakan.
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menggandeng Kejaksaan Negeri Luwu memperketat pengawasan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2025.
Sebanyak 206 kepala sekolah dan bendahara dari 103 SMP di Luwu dikumpulkan mengikuti pembekalan hukum.
Langkah ini diambil agar pengelolaan anggaran pendidikan.
Terutama pengadaan barang dan jasa, berjalan sesuai regulasi dan terhindar dari potensi korupsi.
Kepala Bidang SMP Disdik Luwu, Andi Tenri, menegaskan kegiatan ini wajib diikuti seluruh sekolah.
“Semua sekolah kami libatkan, total ada 103 SMP. Masing-masing mengutus kepala sekolah dan bendahara,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Kepala Kejari Luwu, Muhandas Ulimen, menekankan pentingnya pemahaman regulasi.
“Penggunaan Dana BOSP harus diawasi karena ini uang negara. Harus ada administrasi dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan,” katanya.
Kasi Intel Kejari Luwu, Andi Ardi Aman, mengingatkan peserta agar menghindari praktik lancung seperti mark-up atau pertanggungjawaban tidak sesuai.
“Pastikan setiap pencairan dana disertai bukti dukung lengkap dan sah,” tegasnya.
Kepala Disdik Luwu, Andi Palanggi, menekankan disiplin administrasi sebagai kunci menutup celah penyimpangan.
Ia menginstruksikan agar seluruh transaksi pengadaan barang dan jasa wajib melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLA).
“Rekening sekolah hanya ada satu sesuai SK Bupati. Semua harus melalui SIPLA,” jelasnya.
Ia juga menegaskan penyusunan Anggaran Kegiatan dan Rencana Kerja Sekolah (ARKAS) tidak boleh asal-asalan.
“Penyusunan ARKAS harus berdasarkan Rapor Mutu Pendidikan dari hasil Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK),” tambahnya.
Kejaksaan menyebut, sosialisasi ini bagian dari strategi edukatif dan preventif menekan potensi kerugian negara.
Korupsi disebut sebagai kejahatan luar biasa yang harus dicegah sejak dini. (*)
| Dana BOS untuk SMA Sederajat di Sulsel Tembus Rp590 Miliar, Disdik Ingin Fokus Ekstrakurikuler |
|
|---|
| Irwan Hamid Ingatkan Kepsek di Pinrang Gunakan Dana Bos Sesuai Aturan dan Tepat Sasaran |
|
|---|
| Zaki Fahmi Nurdin Narasumber Pertanggungjawaban Dana BOS di Enrekang |
|
|---|
| Mantan Kepala SD Ditangkap oleh Tim Kejagung karena Korupsi Dana BOS |
|
|---|
| Tak Hanya Beli Kuota Internet Siswa & Guru Nadiem Juga Izinkan Dana BOS untuk Beli Ini Saat Corona |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/202511-18-dana-bos.jpg)