Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Luwu Menang Gugatan, Hak Asuh Ayah Bejat Dicabut Pengadilan Agama Belopa

Pengadilan Agama Belopa mengabulkan gugatan Kejari Luwu untuk mencabut hak asuh SP, ayah kandung yang merudapaksa anaknya. 

|
Dok. Andi Ardiaman
AYAH CABULI ANAK - Hakim Pengadilan Agama Belopa, Kabupaten Luwu, Sulsel, mengabulkan gugatan Kejari Luwu untuk mencabut kekuasaan orang tua dari SP, pelaku rudapaksa anak kandung asal Desa Saluparemang Selatan, Kecamatan Kamanre. 

Ringkasan Berita:
  • Kejari Luwu memenangkan gugatan pencabutan hak asuh terhadap SP, ayah kandung pelaku rudapaksa anak. Pengadilan Agama Belopa memutuskan hak asuh empat anak SP jatuh ke tangan ibu, JM. 
  • Meski hak asuh dicabut, kewajiban nafkah tetap berlaku. DP3A Luwu mendukung penuh putusan ini sebagai langkah perlindungan anak.

 

TRIBUN LUWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Sulawesi Selatan, berhasil memenangkan gugatan pencabutan kekuasaan orang tua terhadap SP (46), warga Desa Saluparemang Selatan, Kecamatan Kamanre.

SP adalah ayah kandung yang tega merudapaksa anaknya sendiri, DM (17).

Kasus ini terungkap setelah Polres Luwu menerima laporan polisi pada 2 Oktober 2024.

Tim Resmob dan PPA Polres Luwu kemudian melakukan penyelidikan hingga SP diringkus.

Dalam sidang di Pengadilan Agama Belopa, Rabu (19/11/2025), majelis hakim mengabulkan gugatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejari Luwu.

Putusan perkara nomor 547/Pdt.G/2025/PA.Belopa diputus secara verstek atau tanpa kehadiran tergugat.

“Menetapkan SP dicabut dari kekuasaan sebagai orang tua dari anak DM, MI, NS, dan KS,” bunyi amar putusan hakim.

Alasan Gugatan

SP dinilai menyalahgunakan kekuasaan dan berkelakuan buruk sebagai orang tua, melanggar Pasal 319a KUHPerdata dan UU Perkawinan.

Sebelumnya, SP telah divonis bersalah Pengadilan Negeri Belopa pada April 2025 atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya.

Kasi Intel Kejari Luwu, Andi Ardiaman, menegaskan gugatan ini merupakan kontribusi nyata Kejari dalam mendukung perlindungan hak anak.

“Gugatan pencabutan kekuasaan orang tua ini baru pertama kali dilaksanakan Kejari Luwu,” ujarnya.

Dengan putusan ini, hak asuh keempat anak SP jatuh sepenuhnya ke tangan sang ibu, JM.

Hakim menegaskan kewajiban SP menafkahi anak-anaknya tetap berlaku meski hak asuh dicabut.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved