Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelaku Curas di Luwu Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti HP dan Motor Fazzio

Tim Resmob Polres Luwu berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas)

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
PELAKU CURAS - Tim Resmob Polres Luwu berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di area pekarangan Masjid Agung Belopa. Pelaku berinisial MS (21), warga Desa Balla, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, diringkus tanpa perlawanan, Selasa malam (28/10/2025) sekitar pukul 22.00 WITA malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Luwu, Sulawesi Selatan, kembali membuktikan komitmennya memberantas kejahatan jalanan.

Tim Resmob Polres Luwu berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di area pekarangan Masjid Agung Belopa.

Pelaku berinisial MS (21), warga Desa Balla, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, diringkus tanpa perlawanan, Selasa malam (28/10/2025) sekitar pukul 22.00 WITA malam.

Penangkapan ini dipimpin langsung Kanit I Tipidum Polres Luwu, Ipda Muh Hasrum setelah tim melakukan penyelidikan intensif dan mengumpulkan keterangan saksi di lapangan.

Kasus curas ini bermula pada Jumat malam (13/10/2025) saat korban, seorang pelajar bernama Khairil (14), tengah berkumpul bersama teman-temannya di pekarangan Masjid Agung Belopa.

Pelaku MS datang menghampiri dengan sepeda motor Yamaha Fazzio warna pink.

MS kemudian berpura-pura meminjam handphone (HP) korban dengan alasan ingin membuka akun media sosialnya.

Alih-alih mengembalikan, pelaku justru menggunakan trik licik.

Setelah HP diberikan, MS tiba-tiba berteriak lantang, "Ada polisi, lari ko!" untuk mengecoh dan membuat korban panik, lalu langsung tancap gas.

Korban Khairil yang terkejut sempat nekat mengejar dan melompat ke sepeda motor pelaku. Namun, ia terjatuh akibat laju kendaraan yang dipercepat oleh MS.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, membenarkan penangkapan tersebut.

"Dari hasil penyelidikan intensif, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di kediamannya di Desa Balla," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Rabu (29/10/2024).

Jody menambahkan, pihaknya turut mengamankan barang bukti kejahatan tersebut.

"Barang bukti berupa satu unit handphone VIVO V40lite warna titanium dan satu unit sepeda motor Yamaha Fazzio berhasil diamankan," tambahnya.

Setelah diinterogasi penyidik, MS mengakui perbuatannya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved