Pesangon Tak Dibayarkan, Ratusan Karyawan Korban PHK PT SGS Ancam Geruduk DPRD Luwu
Langkah ini menjadi opsi terakhir jika perusahaan tetap ingkar janji terkait pembayaran pesangon 530 karyawan yang terdampak PHK.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Alfian
"Yang bertanda tangan di situ hanya pihak HRD. Tidak ada tanda tangan dari kita yang terkena dampak, dari serikat buruh. Berarti kan sepihak," tegasnya.
Negosiasi Buntu
Aksi unjuk rasa pada Sabtu lalu diwarnai negosiasi yang alot.
Para buruh awalnya meminta pihak manajemen PT SGS menemui mereka di jalan.
Namun ditolak perusahaan dengan alasan keamanan.
Setelah massa bergeser ke gerbang pabrik dan difasilitasi oleh pihak kepolisian, 10 orang perwakilan akhirnya diizinkan masuk untuk bernegosiasi.
"Hasil dari pertemuan itu, tidak ada kata sepakat," tutur Fadly.
Ia menambahkan, tidak ada titik temu dalam pertuman serikat buruh dengan pihak perusahaan.
"Ngotot juga perusahaan di kesepakatan baru yang sepihak itu, kalau pembayaran pesangon dilakukan di Desember. Kami juga ngotot tidak mau," akunya.
Fadly menyayangkan sikap perusahaan.
Menurutnya, para karyawan telah menunjukkan itikad baik.
Mereka telah dirumahkan selama hampir tiga tahun dengan gaji hanya 50 persen dan bersedia menerima pembayaran pesangon dengan sistem angsuran, yang notabene tidak diatur dalam undang-undang.
"Karena kami sudah berbesar hati sebenarnya. Kami ambil pendekatan hati nurani," ujarnya.
Para buruh kini menunggu hasil mediasi lanjutan yang difasilitasi kepolisian dengan perusahaan.
"Kalau tidak ada hasil per hari ini, kami berencana dari serikat buruh untuk melaksanakan aksi kembali, kemungkinan di hari Rabu. Ada dua kemungkinan, apakah aksi kembali di jalan, atau kami ke DPRD untuk meminta bantuan di sana agar bisa dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak perusahaan," bebernya.
| DPD RI Turun Evaluasi Tambang Luwu Lutim dan Bantaeng, Abdul Waris Halid: Banyak Aduan |
|
|---|
| Penyebab Luwu Belum Bisa Tetapkan UMK, Gaji Buruh Ikut UMP Sulsel |
|
|---|
| Polres Luwu Fokus 7 Pelanggaran Fatalitas di Operasi Zebra 2025 |
|
|---|
| Abdul Muis dan Rasnal Resmi Terima SK Pengaktifan Kembali, Status hingga Jabatan Dikembalikan |
|
|---|
| LSM Melapor, Guru Dipenjara, Presiden Mengampuni |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251117-Demo-Karyawan-PT-SGS.jpg)