Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP Sulsel 2026

Penyebab Luwu Belum Bisa Tetapkan UMK, Gaji Buruh Ikut UMP Sulsel

Potensi UMK Luwu bisa jadi lebih tinggi dari UMP, seiring masuknya investasi industri besar.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sudirman
Ist
HARI BURUH - Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), puluhan buruh PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) bersama sejumlah mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan pintu masuk perusahaan di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Kamis (1/5/2025). Pada kesempatan itu, para buruh juga mendeklarasikan Serikat Pekerja Luwu Raya (SPLR). 

Ringkasan Berita:
  • Upah buruh di Kabupaten Luwu masih mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2026 sebesar Rp 3.657.527,37 karena Dewan Pengupahan Kabupaten belum terbentuk. 
  • Pembentukan dewan terhambat anggaran dan birokrasi, padahal lembaga ini diperlukan untuk merumuskan Upah Minimum Kabupaten (UMK) mandiri. 
  • Pemerintah Luwu tengah berkoordinasi dengan Disnakertrans Sulsel agar dewan dapat segera dibentuk.

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Upah buruh di Luwu masih mengacu Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2026.

Pemerintah kabupaten Luwu belum dapat membentuk Dewan Pengupahan Kabupaten sebagai syarat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) mandiri.

Alasan efisiensi anggaran dan kerumitan birokrasi menjadi penghambat utama.

Potensi UMK Luwu bisa jadi lebih tinggi dari UMP, seiring masuknya investasi industri besar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Luwu, Hasbullah, membenarkan kondisi tersebut.

Baca juga: Nyalakan Lilin di Monumen Mandala, Ratusan Buruh PT Huadi Bantaeng Tuntut Rp983 Juta Upah Lembur

Selama Dewan Pengupahan belum terbentuk, Luwu wajib mengikuti UMP Sulsel yang kini berada di angka Rp 3.657.527,37.

"Kalau di Luwu kita masih pakai UMP tahun 2025 kemarin yang Rp3,6 juta sekian itu. Kenapa UMP, karena di Luwu belum ada Dewan Pengupahan," ujar Hasbullah saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Senin (17/11/2025).

Pembentukan dewan tersebut terkendala anggaran.

Ia telah berkoordinasi dengan Disnakertrans Provinsi Sulsel untuk segera membentuk Dewan Pengupahan mengikuti jejak Kabupaten Luwu Timur, Pangkep dan Kota Makassar.

"Karena untuk ada Dewan Pengupahan, itu harus dianggarkan. Mereka yang masuk di dalam pengurus otomatis akan menggunakan anggaran. Sementara untuk sekarang berjalan (kebijakan) efisiensi anggaran," jelasnya.

Pembentukan Dewan Pengupahan menjadi krusial karena lembaga inilah yang memiliki wewenang merumuskan dan merekomendasikan UMK kepada bupati berdasar formula yang diatur pemerintah pusat.

Hasbullah sendiri mengakui potensi ekonomi Luwu sebenarnya dapat mendorong UMK melampaui UMP.

Ia merujuk pada kehadiran dua perusahaan investasi besar di sektor pertambangan dan pengelolaan nikel.

"Nah mungkin saja bisa nanti, kalau PT Masmindo dan PT Bumi Mineral Sulawesi sudah maksimal itu bisa ditentukan. Jadi bergantung di daerah nanti, kalau misalkan provinsi Rp 3,6 juta sekian, bisa saja kita di atasnya," ungkapnya.

Kendati demikian, ia juga menyebut penetapan UMK mandiri memiliki risiko tersendiri karena harus disesuaikan dengan perkembangan perekonomian kabupaten yang dinamis.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved