Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Lutra Batal Dipecat

Abdul Muis dan Rasnal Resmi Terima SK Pengaktifan Kembali, Status hingga Jabatan Dikembalikan

Keduanya kini resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
SK AKTIF - Dua Guru asal Lutra Abdul Muis dan Rasnal datang ke Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo pada Senin (17/11/2025). Jufri Rahman memberikan SK Pengaktifan kembali status dan jabatan dua guru Lutra ini 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Abdul Muis dan Rasnal tersenyum lega.

Abdul Muis dan Rasnal datang ke Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo pada Senin (17/11/2025).

Keduanya kini resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali status Aparatur Sipil Negara (ASN).

SK Abdul Muis dan Rasnal diserahkan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman.

Turut disaksikan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel Kepala Dinas Pendidikan Iqbal Nadjamuddin, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Andi Ihsan.

Lalu Kepala Dinas Kesehatan dr Evi Mustikawati, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ishaq Iskandar.

Sekda Sulsel Jufri Rahman menyebut sejak di rehabilitasi Presiden Prabowo, dirinya langsung aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak.

Diantaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kami langsung inisiatif menghubungi menteri PAN RB bu Rini, setelah itu saya hubungi Prof Zudan minta pertek pembatalan atas pemberhentian  Sore itu juga SK PAN RB dan BKN RI datang, saya segera sampaikan ke Erwin Sodding buat rancangan SK  atas dua surat tersebut sambil tunggu pulang pak gubernur Umroh," kata Jufri Rahman di Kantor Gubernur.

Setelah itu, proses pengembalian status dan jabatan dua guru asal Luwu Utara ini berjalan.

Sampai kini sudah menerima SK pengaktifan kembali jabatan dua ASN tersebut.

"Rehabilitasi itu adalah mengembalikan kondisi sesorang kembali semula, jabatan yang dipangku sebelumnya diserahkan," kata Sekda Sulsel.

Sementara itu, hak-hak Rasnal maupun Abdul Muis juga sudah bisa dicairkan.

Diantaranya gaji pokok, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Gaji pokok dan TPP menjadi kewenangan Pemprov Sulsel, sementara TPG dicairkan dari pusat.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved