Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

LSM Melapor, Guru Dipenjara, Presiden Mengampuni

Tulisan Rusdianto Sudirman menyorot polemik dua guru Luwu Utara: legalitas berjalan, keadilan tertinggal…

Rusdianto Sudirman/Tribun Timur
PENULIS OPINI - Rusdianto Sudirman. Ia mengirim foto pribadi ke tribun timur untuk melengkapi opininya berjudul LSM Melapor, Guru Dipenjara, Presiden Mengampuni. 

LSM Melapor, Guru Dipenjara, Presiden Mengampuni

Oleh: Rusdianto Sudirman

Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare

 

Ringkasan Berita:
  • Tulisan Rusdianto Sudirman mengulas polemik pemecatan dua guru Luwu Utara. Gubernur Sulsel menjatuhkan sanksi sesuai aturan, namun Presiden Prabowo memberi sinyal rehabilitasi. 
  • Penulis menyoroti peran oknum LSM/wartawan gadungan yang menciptakan iklim ketakutan di sekolah. 
  • Ia menegaskan legalitas harus sejalan dengan keadilan, dan pendidikan butuh perlindungan dari intimidasi eksternal

 

 

TRIBUN-TIMUR.COM - POLEMIK pemecatan dua guru di Luwu Utara kembali membuka pertanyaan lama tentang bagaimana negara memperlakukan aparatur sipil ketika hukum dan rasa keadilan tidak berjalan beriringan.

Gubernur Sulawesi Selatan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada dua guru yang sebelumnya dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Belakangan, Presiden Prabowo merespons dengan sikap yang dibaca publik sebagai langkah rehabilitasi.

Ketegangan pun muncul, bukan sekadar soal benar atau salah, tetapi soal bagaimana kekuasaan di pusat dan daerah memahami batas etik dan logika keadilan dalam pengelolaan aparatur negara.

Secara hukum administrasi kepegawaian, gubernur sulsel tidak menabrak aturan. 

Undang undang Aparatur Sipil Negara memberi ruang bagi pejabat pembina kepegawaian di daerah untuk menjatuhkan sanksi apabila ada putusan pidana yang telah menyatakan bersalah seorang ASN. 

Dari cara kerja birokrasi, tindakannya berada dalam jalur legal.

Namun, keabsahan hukum tidak selalu beriringan dengan kebijaksanaan moral. 

Dua guru itu dinilai sebagian pihak bukan pelaku korupsi yang memanfaatkan jabatan, melainkan pegawai yang berhadapan dengan sistem administratif pendidikan yang sering kali kabur dan serba darurat. Di titik ini, publik terbelah antara legalitas dan rasa keadilan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved