Guru Dipecat
DPRD Sulsel Bahas Nasib 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Dipecat, Kadisdik Tak Hadir
Rapat Dengar Pendapat (RDP) pemecatan dua guru SMAN 1 Luwu Utara berlangsung di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK).
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
Dewan Pendidikan Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof Arismunandar, menyuarakan keprihatinan mendalam terkait kasus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang menimpa dua guru di Luwu Utara.
Ia menegaskan, tak sepatutnya kedua guru, mendapatkan sanksi yang bersifat kriminalisasi.
Arismunandar menilai, langkah kedua guru yang mengumpulkan iuran sukarela untuk membantu 10 rekan honorernya yang belum digaji adalah murni tindakan solidaritas.
"Dewan Pendidikan Sulsel prihatin dengan kejadian tersebut. Guru tidak seharusnya dikriminalisasi karena bertujuan mulia," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (8/11/2025).
Dorong PGRI Beri Pendampingan
Meskipun menyayangkan kejadian tersebut, Rektor UNM periode 2008-2016 ini menjelaskan, pihaknya tidak akan turun tangan secara langsung untuk menangani kasus ini.
Dewan Pendidikan Sulsel, kata dia, lebih mendorong organisasi profesi, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Selatan
Ia meminta, agar PGRI Sulsel mengambil peran sentral dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum.
"Dewan Pendidikan tidak turun langsung, namun mendorong PGRI Sulsel untuk melakukan pendampingan," jelas Guru Besar Besar Bidang Manajemen Pendidikan itu.
Arismunandar mengaku, PGRI Sulsel telah bergerak aktif merespons kasus yang menarik perhatian publik tersebut.
"Belum ada komunikasi langsung (dengan Ketua PGRI Sulsel), tapi (kami tahu) PGRI aktif melakukan pertemuan terkait kasus ini," ungkapnya.
Syarat Kunci Pengajuan Grasi
Mengenai langkah yang ditempuh para guru dan serikatnya untuk mencari keadilan, Arismunandar mendukung upaya pengajuan grasi atau pengampunan ke Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, langkah tersebut sudah tepat untuk ditempuh.
Namun, ia memberikan catatan krusial agar upaya tersebut memiliki peluang besar untuk berhasil.
SMAN 1 Luwu Utara
Pemecatan Guru SMAN 1 Lutra
Luwu Utara
Kadisdik Sulsel
Iqbal Nadjamuddin
Multiangle
| 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipecat, Prof Sukardi Weda: Utamakan Keadilan dan Kemanusiaan |
|
|---|
| Daftar Tunggu Jamaah Haji di Sinjai Paling Lama 26 Tahun |
|
|---|
| Disdik Sulsel Sebut Pemecatan 2 Guru di Lutra Murni Penegakan Hukum dan Disiplin ASN |
|
|---|
| Waktu Tunggu Haji Maros Kini 26 Tahun, Kuota 2026 Bakal Bertambah |
|
|---|
| Berkaca dari Penculikan Bilqis, Pemkab Bulukumba Minta Msayarakat Bersatu Jaga Keselamatan Anak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251112-RDP-Pemecatan-Guru-SMAN-1-Luwu-Utara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.