Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Dipecat

DPRD Sulsel Bahas Nasib 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Dipecat, Kadisdik Tak Hadir

Rapat Dengar Pendapat (RDP) pemecatan dua guru SMAN 1 Luwu Utara berlangsung di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK).

|
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Renaldi Cahyadi
PEMECATAN GURU  - Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) pemecatan dua guru SMAN 1 Luwu Utara di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (12/11/2025). Kadisdik Sulsel Iqbal Najmuddin tak hadiri RDP. 

Dewan Pendidikan Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof Arismunandar, menyuarakan keprihatinan mendalam terkait kasus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang menimpa dua guru di Luwu Utara.

Ia menegaskan, tak sepatutnya kedua guru, mendapatkan sanksi yang bersifat kriminalisasi.

Arismunandar menilai, langkah kedua guru yang mengumpulkan iuran sukarela untuk membantu 10 rekan honorernya yang belum digaji adalah murni tindakan solidaritas.

"Dewan Pendidikan Sulsel prihatin dengan kejadian tersebut. Guru tidak seharusnya dikriminalisasi karena bertujuan mulia," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (8/11/2025).

Dorong PGRI Beri Pendampingan

Meskipun menyayangkan kejadian tersebut, Rektor UNM periode 2008-2016 ini menjelaskan, pihaknya tidak akan turun tangan secara langsung untuk menangani kasus ini.

Dewan Pendidikan Sulsel, kata dia, lebih mendorong organisasi profesi, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Selatan

Ia meminta, agar PGRI Sulsel mengambil peran sentral dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum.

"Dewan Pendidikan tidak turun langsung, namun mendorong PGRI Sulsel untuk melakukan pendampingan," jelas Guru Besar Besar Bidang Manajemen Pendidikan itu.

Arismunandar mengaku, PGRI Sulsel telah bergerak aktif merespons kasus yang menarik perhatian publik tersebut.

"Belum ada komunikasi langsung (dengan Ketua PGRI Sulsel), tapi (kami tahu) PGRI aktif melakukan pertemuan terkait kasus ini," ungkapnya.

Syarat Kunci Pengajuan Grasi

Mengenai langkah yang ditempuh para guru dan serikatnya untuk mencari keadilan, Arismunandar mendukung upaya pengajuan grasi atau pengampunan ke Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, langkah tersebut sudah tepat untuk ditempuh.

Namun, ia memberikan catatan krusial agar upaya tersebut memiliki peluang besar untuk berhasil.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved