Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Provinsi Luwu Raya

Ketua Komisi II DPR RI Minta Kajian DOB Luwu Raya Dibuat Lebih Objektif

Ketua Komisi II DPR RI menekankan pentingnya kajian objektif pembentukan Daerah Otonomi Baru Luwu Raya.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/Faqih Imtiyaaz
DOB LUWU RAYA - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bersama anggota Komisi II Taufan Pawe dan Gubernur Sulsel di Rujab Gubernur Sulsel, Makassar, Kamis (12/3/2026). Rifqinizamy meminta draft kajian Luwu Raya diperbaiki agar lebih objektif dan rasional. 

Ringkasan Berita:
  • Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, meminta kajian pembentukan DOB Luwu Raya lebih objektif. 
  • Potensi SDA besar, tetapi kewenangan provinsi dan pembagian fiskal harus jelas agar daerah mampu berdiri sendiri. 
  • Komisi II terbuka meninjau moratorium, dengan tetap mengutamakan rasionalitas dan aturan UU.

TRIBUN-TIMUR.COM - Perjuangan Provinsi Luwu Raya tetap membara.

Meskipun draft kajian pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya perlu dimatangkan.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan Luwu Raya merupakan daerah dengan kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) melimpah.

Luwu Raya punya kekayaan baik dibidang pertanian, perkebunan hingga pertambangan.

Rifqinizamy menjelaskan seluruh pihak nantinya harus paham terkait kewenangan pengelolaan SDA.

Membentuk provinsi baru, bukan hanya memikirkan potensi hasil alam dan kaitannya terhadap fiskal daerah.

Namun perlu dikaji dengan berdasar pada aturan Undang-Undang. 

"Antara potensi dengan kewenangan tadi saya sarankan untuk dibikinkan kajian yang objektifnya. Ya emang potensinya kan besar,

Sumber daya langsung dan ekonomi besar tapi kira-kira kalau jadi provinsi itu kewenangan provinsi apa bukan?," Kata Muh Rifqinizamy yang mengenakan jas biru di Rujab Gubernur Sulsel di Rujab Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka, Kota Makassar, Sulsel pada Kamis (12/3/2026) sore.

"Lalu kalaupun kewenangan provinsi. Nanti formula hubungan keuangan pusat dan daerahnya Seperti apa?," jelasya.

Batasan kewenangan pengelolaan SDA antara pemerintah pusat dan daerah inilah yang harus dimatangkan kajiannya.

Guna menjawab mampukan daerah berdiri sendiri dengan mengandalkan hasil SDA yang terbagi nantinya di pusat.

Draft kajian pembentukan Luwu Raya pun perlu diperbaiki kembali dengan berdasar pada pembagian kewenangan pusat dan daerah

"Sehingga kemudian nanti bisa dilihat tuh antara costnya Dengan pendapatannya seperti apa?. Sehingga rasionalitasnya terjamin," sambungnya.

Rifqinizamy menyebut Komisi II terbuka dengan permintaan pembukaan Moratorium.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved