Provinsi Luwu Raya
Komisi II DPR RI Kumpul Kepala Daerah Se-Luwu Raya di Rujab Gubernur Sulsel Bahas Pemekaran
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy menjelaskan pihaknya sudah menyusun dua draft Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU Nomor 23 tahun 2014.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pembahasan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Luwu Raya berlanjut.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bersama Anggota Taufan Pawe duduk bersama Kepala Daerah se-Luwu Raya di Rujab Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka, Kota Makassar, Sulsel pada Kamis (12/3/2026).
Pertemuan berlangsung tertutup di ruang utama Rujab Gubernur Sulsel.
Hadir Gubernur Sulsel Andi Sudirman, Wali Kota Palopo Naili Trisal, Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim serta Bupati Luwu Patahudding.
Usai pertemuan, Muhammad Rifqinizamy menjelaskan pihaknya sudah menyusun dua draft Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU Nomor 23 tahun 2014.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah dasar hukum utama yang mengatur penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia, menggantikan UU No. 32 Tahun 2004.
Baca juga: 370 Draft Daerah Otonomi Baru Menumpuk di Kemendagri, Termasuk Luwu Raya
UU ini menekankan pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat
"Kami telah berhasil sesungguhnya merampungkan draft, dua rancangan peraturan pemerintah yang merupakan kewajiban dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, selama lebih dari 11 tahun, dua PP itu nggak pernah dibuat. Jadi zaman kami alhamdulillah itu sudah rampung," ujar Muhammad Rifqinizamy yang mengenakan jas biru di Rujab Gubernur Sulsel.
Rifqinizamy menyebut draft PP sudah diajukan ke pemerintah.
Kemudian sedang dalam menunggu pengesahan dan penomoran.
Jika draft PP sudah selesai dan disahkan, maka jadi pintu masuk membahas pemekaran wilayah di Indonesia.
Termasuk membahas potensi pemekaran wilayah Provinsi Luwu Raya
"nah tinggal sekarang penomeran di lembaran negara yang domainnya tentu sudah tidak di Kemendagri lagi, tidak merupakan mitra kerja kami lagi, sekarang adanya di istana," ujar Muhammad Rifqinizamy.
"Kalau kemudian penomoran itu sudah dilakukan, pengesahannya, pengundangannya, kalau dalam bahasa undang-undang. pembentukan batom perundang-undangan itu sudah selesai maka sebetulnya kita memiliki pintu masuk untuk melihat sejauh mana urgensi dan objektivitas usulan daerah otonomi baru Provinsi Luwu Raya yang diperjuangkan oleh banyak elemen," lanjutnya.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman menyebut seluruh pihak sudah menyampaikan usulan pembentukan DOB.
Baik itu dari tokoh masyarakat hingga organisasi mahasiswa.
"Mereka sudah sampaikan seluruh apa yang ingin disampaikan terkait DOB Luwu Raya dan Luwu Tengah," ujar Andi Sudirman.
Usai rapat, seluruh pihak nampak saling berbincang.
Termasuk para kepala daerah se-Luwu Raya hingga Gubernur Sulsel Andi Sudirman.(*)
| Setahun Disusun, Naskah Akademik Provinsi Luwu Raya Akhirnya Rampung |
|
|---|
| Ketua Komisi II DPR RI Minta Kajian DOB Luwu Raya Dibuat Lebih Objektif |
|
|---|
| Pemekaran Luwu Raya, PT Vale Tetap Patuh Aturan dan Jalankan Program Pemberdayaan |
|
|---|
| Dirjen Otda Sebut 370 Draft DOB Menumpuk, Luwu Raya Belum Pasti 2026 |
|
|---|
| Nasib Draft Luwu Raya Tertahan di Kemendagri, Ini Alasan Dirjen Otonomi Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260311-Ketua-Komisi-II-DPR-RI-Muhammad-Rifqinizamy-Karsayuda.jpg)