Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Provinsi Luwu Raya

Komisi II DPR RI Kumpul Kepala Daerah Se-Luwu Raya di Rujab Gubernur Sulsel Bahas Pemekaran

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy menjelaskan pihaknya sudah menyusun dua draft Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU Nomor 23 tahun 2014.

Tayang:
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Faqih Imtiyaaz
LUWU RAYA - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bersama Anggota Taufan Pawe duduk bersama Kepala Daerah se-Luwu Raya di Rujab Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka, Kota Makassar, Sulsel pada Kamis (12/3/2026). Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut pemerintah baru saja menyelesaikan draft PP terbaru yang bisa jadi pintu membahas DOB Luwu Raya. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pembahasan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Luwu Raya berlanjut.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bersama Anggota Taufan Pawe duduk bersama Kepala Daerah se-Luwu Raya di Rujab Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka, Kota Makassar, Sulsel pada Kamis (12/3/2026).

Pertemuan berlangsung tertutup di ruang utama Rujab Gubernur Sulsel.

Hadir Gubernur Sulsel Andi Sudirman, Wali Kota Palopo Naili Trisal, Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim serta Bupati Luwu Patahudding. 

Usai pertemuan, Muhammad Rifqinizamy menjelaskan pihaknya sudah menyusun dua draft Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU Nomor 23 tahun 2014.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah dasar hukum utama yang mengatur penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia, menggantikan UU No. 32 Tahun 2004. 

Baca juga: 370 Draft Daerah Otonomi Baru Menumpuk di Kemendagri, Termasuk Luwu Raya

UU ini menekankan pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat

"Kami telah berhasil sesungguhnya merampungkan draft, dua rancangan peraturan pemerintah yang merupakan kewajiban dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, selama lebih dari 11 tahun, dua PP itu nggak pernah dibuat. Jadi zaman kami alhamdulillah itu sudah rampung," ujar Muhammad Rifqinizamy yang mengenakan jas biru di Rujab Gubernur Sulsel.

Rifqinizamy menyebut draft PP sudah diajukan ke pemerintah.

Kemudian sedang dalam menunggu pengesahan dan penomoran.

Jika draft PP sudah selesai dan disahkan, maka jadi pintu masuk membahas pemekaran wilayah di Indonesia.

Termasuk membahas potensi pemekaran wilayah Provinsi Luwu Raya

"nah tinggal sekarang penomeran di lembaran negara yang domainnya tentu sudah tidak di Kemendagri lagi, tidak merupakan mitra kerja kami lagi, sekarang adanya di istana," ujar Muhammad Rifqinizamy.

"Kalau kemudian penomoran itu sudah dilakukan, pengesahannya, pengundangannya, kalau dalam bahasa undang-undang. pembentukan batom perundang-undangan itu sudah selesai maka sebetulnya kita memiliki pintu masuk untuk melihat sejauh mana urgensi dan objektivitas usulan daerah otonomi baru Provinsi Luwu Raya yang diperjuangkan oleh banyak elemen," lanjutnya.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman menyebut seluruh pihak sudah menyampaikan usulan pembentukan DOB.

Baik itu dari tokoh masyarakat hingga organisasi mahasiswa.

"Mereka sudah sampaikan seluruh apa yang ingin disampaikan terkait DOB Luwu Raya dan Luwu Tengah," ujar Andi Sudirman.

Usai rapat, seluruh pihak nampak saling berbincang.

Termasuk para kepala daerah se-Luwu Raya hingga Gubernur Sulsel Andi Sudirman.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved