Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemenag Sulsel: 4 Hari Setelah Idulfitri, 168 Pasangan Daftar Pernikahan

Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, Ali Yafid, mengatakan tradisi pernikahan pasca Lebaran memang sudah menjadi kebiasaan masyarakat Bugis dan Makassar.

Tayang:
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
Istimewa/Kemenag Sulsel
MUSIM NIKAH - Foto Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sulsel, Ali Yafid (kanan baju putih). Sebanyak 168 pasangan daftarkan diri untuk menikah usai lebaran. 

 

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatatkan lonjakan pernikahan di wilayahnya pasca Hari Raya Idul Fitri 2026 1447 Hijriah.

Setidaknya, dalam kurun waktu empat hari mulai 22-25 Maret 2026, ada sebanyak 168 pasangan mendaftar untuk melangsungkan pernikahan di bulan Syawal.

Hal itu diungkap Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Sulsel, Abd Gaffar, Kamis (26/3/2026).

Ia mengatakan, angka tersebut berdasarkan data Sistem Informasi Nikah atau Simkah.

"Total ada 168 pendaftar nikah, baik melalui aplikasi Simkah maupun datang langsung ke Kantor KUA," katanya.

Baca juga: Permohonan Nikah di Sinjai Melonjak Setelah Idulfitri 2026

Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, Ali Yafid, mengatakan bahwa tradisi pernikahan pasca Lebaran memang sudah menjadi kebiasaan masyarakat Bugis dan Makassar.

"Tradisi melaksanakan pernikahan pasca Hari Raya Idul Fitri atau lebaran dalam masyarakat Bugis Makassar di Sulsel selama ini kami lihat memang sangat marak," katanya.

Ia mengaku, masyarakat Bugis dan Makassar meyakini bahwa menikah pada bulan Syawal masih memiliki keberkahan setelah bulan suci Ramadhan.

"Semuanya memperkuat ikatan keluarga dan tanda syukur," ujar Ali Yafid.

Mengantisipasi lonjakan pendaftaran nikah, Ali Yafid mengaku telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk tetap memberikan layanan maksimal kepada masyarakat.

"Kami sudah menginstruksikan sebelum libur Lebaran agar seluruh proses pendaftaran dan pencatatan nikah setelah Lebaran tetap ditangani dan dilayani," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini masyarakat dapat mendaftar nikah secara online melalui aplikasi Simkah Kemenag tanpa harus datang langsung ke Kantor Urusan Agama.

"Apalagi sekarang proses pendaftaran dan pencatatan nikah sudah bisa diakses secara online melalui Simkah, sehingga lebih memudahkan masyarakat," ungkapnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved