Provinsi Luwu Raya
Cucu Raja Bone Dukung Pemekaran Provinsi Luwu Raya
Andi Muhammad Mappanyukki saat ini sebagai Ketua Hanura Sulsel merupakan cucu dari Raja Bone ke-32, Andi Mappanyukki.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
Berbeda dengan Aceh, aspirasi Luwu Raya tidak menyasar kedaulatan negara.
Luwu Raya bergerak dalam kerangka negara kesatuan dan konstitusi.
Tuntutan pemekaran Luwu Raya menjadi Provinsi adalah bentuk kritik terhadap praktik ketatanegaraan, bukan penolakan terhadap negara.
Luwu Raya merupakan wilayah dengan kontribusi sumber daya alam yang besar dari sektor pertambangan, energi, perkebunan dan sektor primer lainnya.
Namun arah pembangunan Provinsi Sulsel selama ini dipersepsikan terpusat di kawasan selatan, terutama sekitar Makassar.
“Akibatnya, muncul rasa ketimpangan yang bersifat struktural," jelas Dosen FH Unhas ini.
Dalam perspektif hukum SDA, Prof Abrar Saleng menyebut kondisi ini mencerminkan pola klasik.
Wilayah hanya menjadi lokasi ekstraksi atau penghasil, tetapi bukan subjek kesejahteraan.
"Narasi yang berkembang di Luwu Raya bukan ingin berkuasa, melainkan ingin diperlakukan adil. Pemekaran, dalam konteks ini, dipahami sebagai instrumen untuk mendekatkan negara, bukan menjauhinya," katanya.
Namun, Prof Abrar mengingatkan bahwa pemekaran bukan jaminan keadilan.
Tanpa desain tata kelola yang kuat, pemekaran justru berpotensi melahirkan oligarki lokal, dinasti politik, dan konsentrasi manfaat pada kelompok tertentu.
Karena itu pemekaran harus dibaca sebagai alat koreksi konstitusional, bukan tujuan akhir.
"Baik Aceh maupun Luwu Raya mengalami dampak nyata dari model pembangunan berbasis ekstraksi sumber daya alam. Kerusakan lingkungan, konflik agraria, dan degradasi ruang hidup tidak hanya persoalan teknis perizinan, tetapi persoalan konstitusional," kata Prof Abrar Saleng.
Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Setiap wilayah menanggung beban ekologis, sementara manfaat ekonomi terdistribusi tidak adil
Maka pada saat itulah hukum SDA kehilangan dimensi etis dan keseimbangannya.
"Negara sering membela diri dengan angka-angka makro: pertumbuhan ekonomi, penerimaan negara, dan investasi. Namun keadilan konstitusional tidak diukur dari statistik, melainkan dari pengalaman konkret masyarakat dan wilayah. Dalam konteks inilah, Aceh dan Luwu Raya sama-sama mengalami apa yang dapat disebut sebagai alienasi teritorial atau merasa wilayahnya hanya menjadi alat, bukan tujuan pembangunan," jelasnya.(*)
| Setahun Disusun, Naskah Akademik Provinsi Luwu Raya Akhirnya Rampung |
|
|---|
| Ketua Komisi II DPR RI Minta Kajian DOB Luwu Raya Dibuat Lebih Objektif |
|
|---|
| Komisi II DPR RI Kumpul Kepala Daerah Se-Luwu Raya di Rujab Gubernur Sulsel Bahas Pemekaran |
|
|---|
| Pemekaran Luwu Raya, PT Vale Tetap Patuh Aturan dan Jalankan Program Pemberdayaan |
|
|---|
| Dirjen Otda Sebut 370 Draft DOB Menumpuk, Luwu Raya Belum Pasti 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260125-Andi-Muhammad-Mappanyukki.jpg)