Provinsi Luwu Raya
Cucu Raja Bone Dukung Pemekaran Provinsi Luwu Raya
Andi Muhammad Mappanyukki saat ini sebagai Ketua Hanura Sulsel merupakan cucu dari Raja Bone ke-32, Andi Mappanyukki.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua DPD Partai Hanura Sulsel, Andi Muhammad Bau Sawa Mappanyukki mendukung penuh terhadap aksi besar-besaran warga Luwu yang menuntut pembentukan Provinsi Luwu Raya.
Andi Muhammad Mappanyukki merupakan cucu dari Raja Bone ke-32, Andi Mappanyukki.
Ia menilai pemekaran merupakan langkah wajar untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
Dukungan tersebut disampaikan sebagai bentuk keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat dan pemerataan pelayanan pemerintahan.
Mantan Panglima Kodam XIV Hasanuddin itu menilai pemekaran daerah layak didukung sepanjang berpihak pada kepentingan rakyat.
Sehingga, langkah tersebut menjadi jalan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Soal pemekaran Provinsi Luwu Raya, saya kira pasti akan disetujui baik eksekutif maupun legislatif selama tujuannya jelas untuk kepentingan rakyat. Kenapa tidak? Tidak ada istilah menghambat,” ujar Andi Bau di Hotel Almadera, Makassar, Minggu (25/1/2026) sore.
menegaskan, dirinya setuju apabila Luwu Raya berdiri sebagai provinsi baru.
Bahkan, menurutnya, tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan provinsi lain di wilayah Sulawesi jika hal tersebut dibutuhkan.
“Saya juga setuju kalau perlu lebih banyak lagi provinsi di Sulawesi. Kenapa? Karena (jarak) birokrasi kita ini terlalu jauh,” kata Andi Bau alias Panglima Ta.
Andi Bau menyoroti jauhnya jarak dan rentang kendali pemerintahan sebagai salah satu persoalan utama yang dihadapi masyarakat Luwu Raya.
Jauhnya rentang kendali pemerintahan dinilai sangat berdampak langsung pada pelayanan publik.
Baca juga: Perlawanan Luwu Raya, Guru Besar Unhas:: Kritik Atas Praktik Kenegaraan
Masyarakat masih harus bergantung ke Makassar untuk mengurus berbagai keperluan administrasi.
“Bayangkan jarak dari Makassar ke Luwu sana, sampai ke pelosok. Kalau ada urusan-urusan, masyarakat harus jauh-jauh ke Makassar. Kasihan, jaraknya jauh, harus bermalam dulu di Makassar,” ungkapnya.
Menurutnya, pembentukan Provinsi Luwu Raya akan memperpendek jalur birokrasi dan mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
Langkah ini diyakini dapat mempercepat pembangunan di wilayah Tana Luwu.
Ia menegaskan tidak ada persoalan apabila Luwu Raya menjadi provinsi baru.
“Jadi tidak ada masalah kalau Luwu Raya dibentuk menjadi provinsi baru,” tegasnya.
Panglima Ta merupakan cucu dari Andi Mappanyukki, tokoh pejuang nasional sekaligus Raja Bone pada masanya.
Di mana Andi Mappanyukki pernah memimpin raja-raja di Sulawesi Selatan untuk bersatu dan bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Andi Mappanyukki adalah bangsawan dan pejuang kelahiran 1885 yang wafat pada 18 April 1967, dengan warisan sejarah perjuangan yang menegaskan komitmen terhadap persatuan, kedaulatan, dan keadilan bagi seluruh wilayah di Sulsel.
Terpisah, Guru Besar Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Abrar Saleng membaca ada satu persoalan fundamental yang menyamakan antara Aceh dan Luwu Raya.
Pada pandangan pertama, Aceh dan Luwu Raya tampak berada di dua spektrum yang berbeda.
Aceh kerap diasosiasikan dengan narasi separatisme dan sejarah konflik bersenjata.
Sementara Luwu Raya dipahami sebagai aspirasi pemekaran wilayah administratif dari Provinsi Sulawesi Selatan.
'Aceh menyentuh isu kedaulatan negara, sedangkan Luwu Raya bergerak dalam koridor desentralisasi," kata Prof Abrar Saleng dalam tulisannya ke Tribun-Timur.com.
"Namun jika dibaca lebih dalam, keduanya bertemu pada satu persoalan fundamental yaitu rasa ketidakadilan yang bersumber dari relasi negara dengan wilayah, khususnya dalam pengelolaan kekuasaan dan sumber daya alam. Perbedaannya terletak pada bentuk tuntutan dan kesamaannya terletak pada akar persoalan ketidakadilan," sambungnya
Aceh disebutnya berbicara dari sejarah panjang dan luka kolektif.
Acoh menyoalkan janji negara yang dirasa mengkhianati.
Sedangkan Luwu Raya berbicara dari ketimpangan pembangunan.
Masalah negara yang dianggap tidak adil
“keduanya sama-sama mempertanyakan satu hal yaitu apakah negara telah menjalankan mandat konstitusionalnya secara adil terhadap wilayah? Dari titik inilah pembacaan hukum tata negara dan hukum sumber daya alam menjadi relevan. Sebab persoalan Aceh dan Luwu Raya bukan sekadar soal politik lokal, melainkan soal legitimasi negara dalam kacamata konstitusi dan filsafat hukum," kata Prof Abrar Saleng.
Dijelaskan, Pasal 1 ayat (1) UUD NRI 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara kesatuan.
Namun dalam perspektif hukum tata negara modern, negara kesatuan disebutnya tidak cukup dipahami sebagai kesatuan wilayah dan kedaulatan.
Namun harus dibaca sebagai tanggung jawab moral terhadap sekuruh darah
Konstitusi Indonesia tidak dirancang untuk melahirkan keseragaman, melainkan keadilan.
Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B membuka ruang bagi otonomi dan kekhususan daerah.
“Sementara Pasal 33 menegaskan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam harus diarahkan sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat," kata Mantan Ketua Dewan Profesor Unhas ini.
"Dalam kerangka filsafat hukum, keadilan yang dijanjikan konstitusi bukan hanya keadilan prosedural, tetapi keadilan yang dirasakan (experienced justice). Ketika wilayah merasa diabaikan, dieksploitasi, atau tidak dihormati, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan pada pemerintah, melainkan legitimasi negara sebagai ide moral," sambungnya
Aceh dijelaskan merupakan wilayah dengan sejarah politik yang mendahului Republik Indonesia. Kontribusinya terhadap kelahiran NKRI bersifat nyata, bukan simbolik.
Namun relasi Aceh dengan negara sejak awal tidak pernah sepenuhnya setara.
Konflik bersenjata, status Daerah Operasi Militer, dan pelanggaran HAM telah membentuk memori kolektif yang panjang dan dalam.
Otonomi khusus yang diberikan pasca-perdamaian Helsinki sering dipandang sebagai solusi konstitusional
Secara normatif, Aceh memperoleh kewenangan luas dan dana yang signifikan.
Tetapi dari perspektif filsafat hukum, pengakuan formal tidak otomatis melahirkan keadilan substantif.
Berbeda dengan Aceh, aspirasi Luwu Raya tidak menyasar kedaulatan negara.
Luwu Raya bergerak dalam kerangka negara kesatuan dan konstitusi.
Tuntutan pemekaran Luwu Raya menjadi Provinsi adalah bentuk kritik terhadap praktik ketatanegaraan, bukan penolakan terhadap negara.
Luwu Raya merupakan wilayah dengan kontribusi sumber daya alam yang besar dari sektor pertambangan, energi, perkebunan dan sektor primer lainnya.
Namun arah pembangunan Provinsi Sulsel selama ini dipersepsikan terpusat di kawasan selatan, terutama sekitar Makassar.
“Akibatnya, muncul rasa ketimpangan yang bersifat struktural," jelas Dosen FH Unhas ini.
Dalam perspektif hukum SDA, Prof Abrar Saleng menyebut kondisi ini mencerminkan pola klasik.
Wilayah hanya menjadi lokasi ekstraksi atau penghasil, tetapi bukan subjek kesejahteraan.
"Narasi yang berkembang di Luwu Raya bukan ingin berkuasa, melainkan ingin diperlakukan adil. Pemekaran, dalam konteks ini, dipahami sebagai instrumen untuk mendekatkan negara, bukan menjauhinya," katanya.
Namun, Prof Abrar mengingatkan bahwa pemekaran bukan jaminan keadilan.
Tanpa desain tata kelola yang kuat, pemekaran justru berpotensi melahirkan oligarki lokal, dinasti politik, dan konsentrasi manfaat pada kelompok tertentu.
Karena itu pemekaran harus dibaca sebagai alat koreksi konstitusional, bukan tujuan akhir.
"Baik Aceh maupun Luwu Raya mengalami dampak nyata dari model pembangunan berbasis ekstraksi sumber daya alam. Kerusakan lingkungan, konflik agraria, dan degradasi ruang hidup tidak hanya persoalan teknis perizinan, tetapi persoalan konstitusional," kata Prof Abrar Saleng.
Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Setiap wilayah menanggung beban ekologis, sementara manfaat ekonomi terdistribusi tidak adil
Maka pada saat itulah hukum SDA kehilangan dimensi etis dan keseimbangannya.
"Negara sering membela diri dengan angka-angka makro: pertumbuhan ekonomi, penerimaan negara, dan investasi. Namun keadilan konstitusional tidak diukur dari statistik, melainkan dari pengalaman konkret masyarakat dan wilayah. Dalam konteks inilah, Aceh dan Luwu Raya sama-sama mengalami apa yang dapat disebut sebagai alienasi teritorial atau merasa wilayahnya hanya menjadi alat, bukan tujuan pembangunan," jelasnya.(*)
| Setahun Disusun, Naskah Akademik Provinsi Luwu Raya Akhirnya Rampung |
|
|---|
| Ketua Komisi II DPR RI Minta Kajian DOB Luwu Raya Dibuat Lebih Objektif |
|
|---|
| Komisi II DPR RI Kumpul Kepala Daerah Se-Luwu Raya di Rujab Gubernur Sulsel Bahas Pemekaran |
|
|---|
| Pemekaran Luwu Raya, PT Vale Tetap Patuh Aturan dan Jalankan Program Pemberdayaan |
|
|---|
| Dirjen Otda Sebut 370 Draft DOB Menumpuk, Luwu Raya Belum Pasti 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260125-Andi-Muhammad-Mappanyukki.jpg)