Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Provinsi Luwu Raya

Dirjen Otda Sebut 370 Draft DOB Menumpuk, Luwu Raya Belum Pasti 2026

Sebanyak 370 draft usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) menumpuk di Kemendagri sejak 2014. Dirjen Otda menyebut moratorium masih berlaku.

Tayang:
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/Faqih Imtiyaaz
PROVINSI LUWU RAYA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Cheka Virgowansyah, saat ditemui di depan Aula Arafah, Asrama Haji Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Minggu (22/2/2026). Ia menyebut terdapat sekitar 370 draft usulan DOB yang masih mengantre karena moratorium pemekaran belum dicabut. 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 370 draft usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) mengantre di Kementerian Dalam Negeri sejak 2014. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Cheka Virgowansyah, menyebut moratorium pemekaran masih berlaku.
  • Provinsi Luwu Raya ikut mengantre, namun peluang terbentuk pada 2026 belum dapat dipastikan. Dukungan juga datang dari Datu Luwu ke-40 Andi Maradang Mackulau.
 
 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Draft usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) menumpuk di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sejak 2014, usulan pemekaran provinsi maupun kabupaten/kota masuk ke Kemendagri.

Namun hingga kini belum satu pun disetujui karena kebijakan moratorium.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Cheka Virgowansyah, menyebut jumlah usulan mencapai sekitar 370 draft.

“Ada cukup banyak, ada 370-an usulan. Itu kan semacam usulan,” ujarnya saat ditemui di depan Aula Arafah, Asrama Haji Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Minggu (22/2/2026).

Provinsi Luwu Raya menjadi salah satu daerah yang mengantre persetujuan.

Namun Cheka menegaskan kebijakan moratorium masih berlaku sehingga peluang terbentuknya Provinsi Luwu Raya pada 2026 belum dapat dipastikan.

“Kita masih menunggu,” jawab Cheka saat ditanya peluang Luwu Raya terbentuk tahun ini.

Ia kembali menegaskan pemerintah tetap berpegang pada kebijakan moratorium.

“Kebijakannya kan masih moratorium, kita tunggu saja kebijakan. Prinsipnya selama moratorium masih berlaku kita ikuti itu,” katanya.

Di sisi lain, masyarakat Luwu Raya telah menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk meminta diskresi presiden.

Diskresi merupakan kewenangan konstitusional kepala negara mengambil keputusan cepat demi kepentingan umum, terutama dalam situasi tertentu.

Dukungan juga datang dari Datu Luwu ke-40, Andi Maradang Mackulau Opu To Bau.

Dalam pengukuhan Wija We Ummu Datu Larompong di Hotel The Rinra, Makassar, ia kembali menyuarakan dukungan pembentukan Provinsi Luwu Raya.

Menurutnya, dalam konteks budaya, Luwu Raya tetap bagian dari sejarah panjang Sulawesi Selatan dan perjuangan kemerdekaan bersama masyarakat Bugis dan Makassar.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved