Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Provinsi Luwu Raya

Cucu Raja Bone Dukung Pemekaran Provinsi Luwu Raya

Andi Muhammad Mappanyukki saat ini sebagai Ketua Hanura Sulsel merupakan cucu dari Raja Bone ke-32, Andi Mappanyukki.

Tayang:
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Erlan Saputra
HANURA MAKASSAR - Ketua Hanura Sulsel Andi Muhammad Mappanyukki saat ditemui di Hotel Almadera, Makassar, Minggu (25/1/2026) siang. Cucu Andi Mappanyukki itu dukung penuh pemekaran Provinsi Luwu Raya. 

Masalah negara yang dianggap tidak adil

“keduanya sama-sama mempertanyakan satu hal yaitu apakah negara telah menjalankan mandat konstitusionalnya secara adil terhadap wilayah? Dari titik inilah pembacaan hukum tata negara dan hukum sumber daya alam menjadi relevan. Sebab persoalan Aceh dan Luwu Raya bukan sekadar soal politik lokal, melainkan soal legitimasi negara dalam kacamata konstitusi dan filsafat hukum," kata Prof Abrar Saleng.

Dijelaskan, Pasal 1 ayat (1) UUD NRI 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara kesatuan. 

Namun dalam perspektif hukum tata negara modern, negara kesatuan disebutnya tidak cukup dipahami sebagai kesatuan wilayah dan kedaulatan.

Namun harus dibaca sebagai tanggung jawab moral terhadap sekuruh darah

Konstitusi Indonesia tidak dirancang untuk melahirkan keseragaman, melainkan keadilan. 

Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B membuka ruang bagi otonomi dan kekhususan daerah.

“Sementara Pasal 33  menegaskan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam harus diarahkan sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat," kata Mantan Ketua Dewan Profesor Unhas ini.

"Dalam kerangka filsafat hukum, keadilan yang dijanjikan konstitusi bukan hanya keadilan prosedural, tetapi keadilan yang dirasakan (experienced justice). Ketika wilayah merasa diabaikan, dieksploitasi, atau tidak dihormati, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan pada pemerintah, melainkan legitimasi negara sebagai ide moral," sambungnya

Aceh dijelaskan merupakan wilayah dengan sejarah politik yang mendahului Republik Indonesia. Kontribusinya terhadap kelahiran NKRI bersifat nyata, bukan simbolik. 

Namun relasi Aceh dengan negara sejak awal tidak pernah sepenuhnya setara.

Konflik bersenjata, status Daerah Operasi Militer, dan pelanggaran HAM telah membentuk memori kolektif yang panjang dan dalam.

Otonomi khusus yang diberikan pasca-perdamaian Helsinki sering dipandang sebagai solusi konstitusional

Secara normatif, Aceh memperoleh kewenangan luas dan dana yang signifikan. 

Tetapi dari perspektif filsafat hukum, pengakuan formal tidak otomatis melahirkan keadilan substantif.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved