Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Uang Palsu UIN

Peringkat Vonis 11 Terdakwa Uang Palsu, Andi Ibrahim Terberat Disusul Annar Sampetoding-Mubin

Pengadilan Negeri Sungguminasa menyelesaikan semua vonis untuk 11 terdakwa sindikat uang palsu, Rabu (1/10/2025).

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok tribun timur/data Sayyid
PERINGKAT VONIS- Pengadilan Negeri Sungguminasa menyelesaikan semua vonis untuk 11 terdakwa sindikat uang palsu, Rabu (1/10/2025). Vonis paling berat dijatuhkan kepada mantan kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim disusul Annar Sampetoding, Mubin Nasir, Syahruna, Ambo Ala hingga teringan Sri Wahyudi.  

TRIBUN-TIMUR.COM- Pengadilan Negeri Sungguminasa menyelesaikan semua vonis untuk 11 terdakwa sindikat uang palsu, Rabu (1/10/2025). 

Vonis paling berat dijatuhkan kepada mantan kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim

Pengadilan memvonis Andi Ibrahim selama tujuh tahun. 

Denda Rp100 juta. 

Selanjutnya, adalah otak dan pemodal uang palsu Annar Sampetoding selama lima tahun.

Denda Annar paling tinggi sebanyak 300 juta. 

Padahal, tuntutan dari jaksa negeri sungguminasa adalah delapan tahun. 

Pertimbangan hakim yang dipimpin Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny adalah terdakwa melanggar Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai pencabutan BAP terdakwa Syahruna dan John terjadi karena relasi kekuasaan.

Baca juga: Vonis 5 Tahun Penjara Akibat Produksi Uang Palsu, Annar Sampetoding Ajukan Banding

Keduanya merupakan karyawan Annar dan dianggap melindungi atasannya.

Dalam persidangan, mereka juga dinilai memberi keterangan untuk melindungi Annar.

Hakim menyebut produksi uang palsu di rumah terdakwa tidak mungkin tanpa sepengetahuannya.

Selain itu, pembelian tinta, kertas, dan mesin untuk alat peraga kampanye dianggap tidak masuk akal karena harganya lebih mahal.

"Hal memberatkan terdakwa karena perbuatannya dapat menimbulkan permasalahan ekonomi negara," katanya.

Selama persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Hal meringankan, terdakwa belum merasakan keuntungan.

Sementara itu, Syahruna dan Ambo Ala terdakwa pembuat uang palsu masing-masing vonis empat tahun penjara. 

Kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar pertama kali terungkap pada awal Desember 2024, ketika warga di Gowa melaporkan adanya transaksi mencurigakan menggunakan pecahan Rp100 ribu palsu.

Laporan tersebut mendorong aparat kepolisian menelusuri sumber peredaran, hingga akhirnya mengarah ke Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin di Samata, Kabupaten Gowa.

Di lokasi itu, polisi menemukan mesin cetak berukuran besar, alat potong, serta bahan pendukung yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.

Dari penggerebekan, aparat menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nilai total mencapai Rp446,7 juta.

Penyidikan kemudian menetapkan 17 tersangka, yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk oknum pegawai UIN, ASN, pegawai bank BUMN, hingga seorang politisi.

Salah satu tersangka adalah Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Andi Ibrahim, yang terbukti membantu memasukkan mesin cetak senilai Rp600 juta ke dalam area kampus.

Modus para pelaku adalah mencetak uang palsu dengan biaya produksi sekitar Rp56 ribu per lembar, sehingga mereka memperoleh keuntungan berlipat.

Uang palsu tersebut direncanakan akan diedarkan di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena lokasi produksi berada di dalam kampus perguruan tinggi negeri, yang seharusnya menjadi pusat pendidikan dan ilmu pengetahuan.

Pihak kampus menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas ilegal tersebut, karena mesin dicetak dimasukkan secara diam-diam pada malam hari.

Setelah berbulan-bulan penyidikan, polisi melimpahkan berkas sebelas tersangka ke Kejaksaan Negeri Gowa pada Maret 2025.

Para terdakwa dijerat Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, hakim akhirnya menjatuhkan vonis bervariasi.

Beberapa terdakwa divonis 12 hingga 15 tahun penjara, sementara aktor intelektual kasus ini mendapat vonis lebih berat, mendekati ancaman maksimal.

Vonis tersebut sekaligus menutup babak panjang kasus “pabrik uang palsu UIN Alauddin” yang sempat menghebohkan publik di Sulawesi Selatan.


Daftar Vonis Uang Palsu


*Andi Ibrahim 

Peran: menyuruh membeli alat cetak yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat rupiah palsu

Vonis: 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas perkara sindikat uang palsu


*Annar Sampetoding 

Peran: Menyuruh dan membiayai Syahruna dan John Biliater memproduksi uang palsu

Vonis: 5 tahun, denda Rp300 juta

 

*Ambo Ala

Vonis: 4 tahun penjara 

Peran: pembuat uang palsu terbukti

Denda: Rp 50 juta, jika denda tidak dibayar diganti dengan penjara 1 bulan


*Syahruna 

Vonis: 4 tahun penjara 

Peran: pembuat uang palsu terbukti

Denda: Rp 50 juta, jika denda tidak dibayar diganti dengan penjara 1 bulan

 

*Mubin Nasir

Peran: mengedarkan dan membelanjakan uang palsu.

Vonis: 5 tahun penjara

Denda: Rp 50 juta, jika denda tidak dibayar diganti dengan penjara 1 bulan

 

*Muh Manggabarani

Peran: mengedarkan dan membelanjakan uang palsu.

Vonis: 2 tahun penjara

Denda: Rp 50 juta, jika tak dibayar diganti kurungan 1 bulan

 

*Satriadi (ASN DPRD Sulawesi Barat)

Peran: perantara transaksi uang palsu antara terdakwa

 

*Ilham

Vonis: 3 tahun penjara

Denda: Rp 50 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 1 bulan.

 

*Andi Haeruddin (pegawai bank)

Peran: terlibat peredaran uang palsu  

Vonis: 2 tahun 6 bulan penjara

*Sri Wahyudi

Peran: membelanjakan uang palsu  

Vonis: 1 tahun 6 bulan 

 

*John Biliater Panjaitan

Vonis: 3 tahun dan denda Rp 50 juta

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved