Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pakar Desak Jamwas Selidiki Pengakuan Annar Sampetoding Diminta Rp5 M Oknum Jaksa

Annar mengaku, diminta uang sebesar Rp5 milliar oleh oknum jaksa agar tuntutan hukumannya dapat diringankan

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
SIDANG UANG PALSU - Pakar Hukum sekaligus dosen Fakultas Hukum Unhas, Prof Amir Ilyas. 

"‎Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dituntut pidana penjara selama 8 tahun," ucapnya

Ia mengatakan masa tahanan dikurangi dengan masa penangkapan dan penaganan yang telah dijalani Annar

"Denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Jaksa Aria

Jaksa menganggap perbuatan Annar terbukti melanggar pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP 

Hal tersebut sesuai dalam dakwaan primair Penuntut Umum.

Pada sidang ini, terdakwa Annar didampingi dua penasehat hukumnya yakni Sultani dan Andi Jamal Kamaruddin atau om Bethel

Sidang ini sempat tertunda tiga  kali setelah terdakwa beralasan sakit dan tidak bisa hadir.

Sidang pertama tuntutan dijadwalkan pada 6 Agustus 2025 ditunda gegara Jaksa belum siap membacakan tuntutan.

Sidang kedua pada 13 Agustus 2025 ditunda karena Annar mengaku sakit, meskipun tidak ada surat keterangan medis resmi dari Rutan.

Sidang ketiga pada 20 Agustus 2025 juga ditunda karena alasan sama.

Majelis Hakim Dyan pun menjadwalkan sidang lanjutan, Rabu (3/9/2025) mendatang

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com/Muslimin Emba 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved