Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pakar Desak Jamwas Selidiki Pengakuan Annar Sampetoding Diminta Rp5 M Oknum Jaksa

Annar mengaku, diminta uang sebesar Rp5 milliar oleh oknum jaksa agar tuntutan hukumannya dapat diringankan

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
SIDANG UANG PALSU - Pakar Hukum sekaligus dosen Fakultas Hukum Unhas, Prof Amir Ilyas. 

"Buktinya tuntutan terdakwa tidak ringan," kata Seotarmi dalam keterangan tertulisnya.

Meski demikian, Soetarmi mempersilahkan melaporkan dugaan pemerasan yang dialami jika punya bukti kuat.

"Kejaksaan ada bidang pengawasan yang dapat melakukan tindakan apabila ada pegawai atau Jaksa melakukan perbuatan tercela," jelas Seotarmi

"Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tetap menjaga integritasnya dalam  mengawal berbagi kasus yang kami tangani," lanjutnya.

Ia meminta agar pengakuan Annar itu dapat dibuktikan dengan menyerahkan bukti ke Kejati Sulsel.

Pasalnya, Seotarmi tak ingin, isu yang mencuat itu menodai kredibilitas Kejati Sulsel.

"Kalau pun dia terdakwa (Annar) punya bukti bawa ke kami. Secara tegas oknum Jaksa itu akan diperiksa oleh pengawas internal," terang Soetarmi.

Diberitakan TribunGowa.com, Terdakwa sindikat produksi dan peredaran uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding,  melontarkan pernyataan mengejutkan dalam sidang pledoi pribadinya.

Dihadapan Majelis Hakim, Annar mengaku telah mengetahui tuntutannya 8 tahun sebelum digelarnya persidangan.

Ia menjelaskan sejak Juli 2025 telah mengalami pemerasan dan kriminalisasi diduga dari pihak penuntut umum.

Annar mengatakan, penuntut umum melalui seorang penghubung bernama Muh Ilham Syam mendatanginya di Rutan Makassar.

Dalam pertemuan itu, ia dimintai uang sebesar Rp5 miliar dengan janji tuntutan bebas demi hukum.

Nota pembelaan dibacakan Annar usai sidang tuntutan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (27/8/2025)

"Mereka mengutus penghubung bernama Muh Ilham Syam menemui saya di Rutan, untuk meminta uang Rp5 miliar demi tuntutan bebas demi hukum,” ungkap Annar dihadapan Majelis Hakim.

Annar melanjutkan, dengan alasan karena bukti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Barharga Negara (SBN) sejumlah 700 Triiyun ada aslinya pada kejaksaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved