Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pakar Desak Jamwas Selidiki Pengakuan Annar Sampetoding Diminta Rp5 M Oknum Jaksa

Annar mengaku, diminta uang sebesar Rp5 milliar oleh oknum jaksa agar tuntutan hukumannya dapat diringankan

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
SIDANG UANG PALSU - Pakar Hukum sekaligus dosen Fakultas Hukum Unhas, Prof Amir Ilyas. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengakuan terdakwa kasus uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) terkait dugaan pemerasan oknum jaksa, cukup menggemparkan.

Pasalnya, ia mengungkapkan hal itu saat sidang pledoi atau pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (27/8/2025).

Annar mengaku, diminta uang sebesar Rp5 milliar oleh oknum jaksa agar tuntutan hukumannya dapat diringankan.

Pakar Hukum Unhas Prof Amir Ilyas, menilai pengakuan itu, tidak dapat dijadikan alasan untuk meringankan hukuman.

"Soal adanya dugaan permintaan uang oleh oknum jaksa kepada terdakwa ASS, itu tidak dapat menjadi hal yang meringankan hukuman sebagaimana dalam praktik," kata Prof Amir Ilyas kepada tribun.

Guru besar Hukum Unhas ini mengatakan, hal-hal yang dapat meringankan biasanya hanya berhubungan dengan sikap dan latar belakang terdakwa.

"Seperti mengakui perbuatannya, sebagai tulang punggung keluarga," terangnya.

Prof Amir Ilyas pun meminta agar kasus dugaan pemerasan itu, tetap diusut oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Hal itu, kata dia, perlu dilakukan demi menjaga citra dan marwah kejaksaan. 

"Juga untuk membersihkan tuduhan-tuduhan kepada jaksa kalau memang tidak ada," sebutnya.

Namun, jika nantinya tuduhan tersebut benar, Prof Amir Ilyas meminta agar Jamwas menegakkan aturan internal.

"Kalaupun benar tuduhan itu, silahkan diselesaikan baik dalam proses etik ataupun proses pidana," jelasnya.

Kejati Sulsel Minta Dilaporkan Disertai Bukti

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, membantah pengakuan terdakwa uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding.

Soetarmi mengatakan isu tersebut tidak benar jika ada oknum jaksa yang meminta sejumlah uang untuk meringankan tuntutan terdakwa Annar Sampetoding.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved