Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Uang Palsu

Oknum Jaksa Disebut Peras Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding, Siapa Dia?

Annar mengaku diminta menyerahkan uang Rp5 milliar oleh oknum jaksa agar dapat dituntut bebas demi hukum.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIM
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, membantah pernyataan terdakwa sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding dituntut 8 tahun penjara, mengaku diperas oknum jaksa agar dituntut bebas.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, membantah pengakuan terdakwa uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding.

Annar mengaku diminta menyerahkan uang Rp5 milliar oleh oknum jaksa agar dapat dituntut bebas demi hukum.

Pengakuan itu dibeberkan dalam nota pembelaan dibacakan Annar usai sidang tuntutan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (27/8/2025)

Seotarmi yang diminta tanggapan ihwal pengakuan Annar, tegas membantah.

Soetarmi mengatakan isu tersebut tidak benar jika ada oknum Jaksa yang meminta sejumlah uang untuk meringankan tuntutan terdakwa Annar Sampetoding.

"Buktinya tuntutan terdakwa tidak ringan," kata Seotarmi dalam keterangan tertulisnya.

Meski demikian, Soetarmi mempersilahkan melaporkan dugaan pemerasan yang dialami jika punya bukti kuat.

"Kejaksaan ada bidang pengawasan yang dapat melakukan tindakan apabila ada pegawai atau Jaksa melakukan perbuatan tercela," jelas Seotarmi

"Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tetap menjaga integritasnya dalam  mengawal berbagi kasus yang kami tangani," lanjutnya.

Ia meminta agar pengakuan Annar itu dapat dibuktikan dengan menyerahkan bukti ke Kejati Sulsel.

Pasalnya, Seotarmi tak ingin, isu yang mencuat itu menodai kredibilitas Kejati Sulsel.

"Kalau pun dia terdakwa (Annar) punya bukti bawa ke kami. Secara tegas oknum Jaksa itu akan diperiksa oleh pengawas internal," terang Soetarmi.

Diberitakan TribunGowa.com, Terdakwa sindikat produksi dan peredaran uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding,  melontarkan pernyataan mengejutkan dalam sidang pledoi pribadinya.

Dihadapan Majelis Hakim, Annar mengaku telah mengetahui tuntutannya 8 tahun sebelum digelarnya persidangan.

Ia menjelaskan sejak Juli 2025 telah mengalami pemerasan dan kriminalisasi diduga dari pihak penuntut umum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved