Uang Palsu
Sidang Pledoi Terdakwa Sindikat Uang Palsu Syahruna dan John Ditunda
Dipimipin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-GOWA.COM - Sidang pledoi dua terdakwa sindikat uang palsu, Muhammad Syahruna dan John Biliater Panjaitan, ditunda.
Sidang agenda pledoi digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (27/8/2025)
Dipimipin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa.
Sebelum sidang dimulai, majelis hakim telah memberikan waktu sekira 45 menit menunggu kehadiran penasehat hukum Syahruna dan John namun tidak datang
Setelah 45 menit, sidang pun dilanjutkan.
Terdakwa Syahruna dan John diketahui sama penasehat hukum
Sidang diawali dengan menghadirkan terdakwa Syahruna
Satu per satu terdakwa ditanyai hakim ihwal keberadaan penasehat hukumnya
"Tidak tahu Yang Mulia," ucap Syahruna
Hakim Dyan pun memberikan waktu satu minggu untuk agenda pledoi atau nota pembelaan yang akan disampaikan penasehat hukum Syahruna
Kemudian, sidang atas terdakwa Syahruna ditunda pekan depan.
Sidang dilanjutkan dengan menghadirkan terdakwa John Biliater
Hakim juga menanyakan ihwal keberadaan penasehat hukum John
"Tidak tahu Yang Mulia," ucap John
Majelis hakim menyarankan agar para terdakwa berkoordinasi dengan penasehat hukum mereka
Sidang pledoi terdakwa John juga ditunda.
Sidang pledoi Syahrunda dan John dijadwalkan bergulir pekan depan
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
| Uang Palsu Pecahan Rp50 Ribu Kembali Ditemukan Beredar di Gowa, Produksi Annar Sampetoding Cs? |
|
|---|
| Tangis Mubin Terdakwa Uang Palsu Pecah Dipelukan Ibu Usai Dituntut 6 Tahun |
|
|---|
| Ilham dan Satriyadi ASN DPRD Sulbar Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu |
|
|---|
| Sudah 2 Kali Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Batal Sidang Tuntutan, Ada Apa? |
|
|---|
| Pemilik Kios di Sinjai Utara Terima Uang Palsu Pecahan Rp50 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Suasana-sidang-pledoi-dua-terd.jpg)