Pakar Desak Jamwas Selidiki Pengakuan Annar Sampetoding Diminta Rp5 M Oknum Jaksa
Annar mengaku, diminta uang sebesar Rp5 milliar oleh oknum jaksa agar tuntutan hukumannya dapat diringankan
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
"Kalau saya punya (SBN) Rp 700 Triliun, saya tidak calon gubernur, tapi maju Presiden, Yang Mulia. Ini rekayasa semua," tuturnya
Menurutnya, karena dirinya tengah sibuk dengan acara pernikahan putrinya pada Agustus 2025, permintaan tersebut akhirnya dihadapi langsung oleh istrinya.
Ia menyebutkan, penghubung yang hadir sebanyak empat orang bertemu dengan istrinya.
Dalam pertemuan itu, istrinya menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan Rp5 miliar.
Namun, pihak penghubung disebut kemudian menurunkan angka menjadi Rp1 miliar dengan konsekuensi tuntutan hanya 1 tahun penjara.
Jika tidak disanggupi, ancaman tuntutan akan dinaikkan menjadi 8 tahun penjara subsider 1 tahun.
“Permintaan, ancaman, dan teror itu terjadi sepanjang hari Selasa, 26 Agustus 2025. Istri saya menghadap langsung dengan penghubung dan disaksikan tiga orang lainnya. Mereka menyebut rentut (rencana tuntutan) datang dari Kejati,” ujar Annar.
Ia menambahkan, pihak penuntut umum juga memberikan ancaman tambahan terkait isi pleidoinya.
Jika dalam nota pembelaan Annar menyinggung soal dugaan kriminalisasi dan permintaan bebas demi hukum, maka penuntut umum disebut akan mengajukan replik dan menolak.
Namun jika tidak dicantumkan, maka replik tidak akan dilakukan.
Ia pun memohon keadilan kepada Presiden Prabowo, Jaksa Agung, dan Kapolri serta Jusuf Kalla sebagai tokoh panutan masyarakat Sulsel
"Bagaimana dengan rakyat biasa. Saya saja sebagai tokoh masyarakat bisa dikriminalisasi ditahan sedemikian rupa ditutup semua akses, sejak bulan Desember 2024 sampai sekarang Agustus 2025 dan dengan sengaja di tahan di rutan makassar tanpa kejelasan dengan sengaja proses hukum saya dibuat dan diperlambat," ucapnya
Hingga saat ini, pihak kejaksaan maupun penuntut umum belum memberikan komentar ihwal penyataan terdakwa Annar ini.
Sekedar diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa menyatakan terdakwa terbukti bersalah membiayai dan menyuruh memproduksi uang palsu.
Siapa Sosok Oknum Jaksa Disebut Peras Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Rp5 M? Kejati Buka Suara |
![]() |
---|
Sidang Pledoi Terdakwa Sindikat Uang Palsu Syahruna dan John Ditunda |
![]() |
---|
Inilah Gaji Jaksa, Heboh Annar Sampetoding Sebut Dimintai Suap Rp5 Miliar |
![]() |
---|
Profil Muhammad Ihsan Kajari Gowa, Anak Buah Dituduh Annar Sampetoding Minta Rp5 Miliar |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Menangis Lagi di Ruang Sidang, Tak Terima Perlakuan Polisi dan Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.