Kepala Divisi Hukum KPU Makassar, Sapri menegaskan kesiapan pihaknya menghadapi proses persidangan di MK.
Ia menyatakan, seluruh bukti telah disiapkan dengan matang untuk memastikan validitas hasil pemilu yang telah ditetapkan.
“KPU Makassar secara kelembagaan sudah siap 99,9 persen. Kami memastikan semua bukti sudah lengkap dan siap dipresentasikan di persidangan MK,” ungkap Sapri saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2025).
Sapri juga menjelaskan bahwa dokumen dan data yang telah dipersiapkan mencakup semua yang dibutuhkan oleh MK untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
"Semua bukti yang diminta MK akan kami siapkan secara maksimal,” tegas Sapri.
Sapri menyatakan keyakinannya bahwa KPU Makassar dapat mempertahankan hasil Pilwalkot yang sudah diumumkan.
Keyakinannya itu didasarkan pada bukti yang lengkap dan persiapan yang matang.
Terlebih, hasil pemilukada yang sudah ditetapkan akan tetap kokoh di mata hukum.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah, menyebutkan bahwa lembaganya turut menyiapkan keterangan tertulis untuk mendukung proses persidangan.
Bawaslu telah mengidentifikasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggap bermasalah berdasarkan gugatan yang diajukan.
“Kami sedang menginventarisir segala hal yang dipersoalkan, khususnya yang locus kejadiannya di Makassar," kata Dede.
Keterangan ini nantinya akan disampaikan langsung oleh komisioner Bawaslu di MK lewat keterangan tertulis.
Bawaslu menegaskan bahwa mereka bukan pihak tergugat dalam sengketa ini.
Melainkan berperan sebagai pemberi keterangan untuk membantu majelis hakim memahami kronologi dan permasalahan yang diangkat.
Sidang ini menjadi salah satu dari rangkaian agenda MK dalam memeriksa perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Dengan metode sidang panel, MK berupaya mempercepat proses penyelesaian sengketa pilkada demi memberikan kepastian hukum yang cepat dan efektif bagi semua pihak.
Diketahui, Pasangan INIMI mengajukan gugatan dengan sejumlah dalil terkait dugaan pelanggaran di TPS tertentu.
Meski demikian, KPU Makassar optimis mampu membuktikan bahwa penyelenggaraan Pilwalkot telah berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Adi Fauzi, resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan dengan tagline INIMI ini menggugat hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diumumkan beberapa hari lalu.
Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pilwali Makassar didaftarkan oleh kuasa hukum INIMI-DIA ke MK via daring, Selasa (10/12/2024) malam.
Juru Bicara Danny Pomanto-Azhar Arsyad, Asri Tanda, membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, temuan tim hukum pada kasus Pilwali Makassar ini juga sekaligus menjadi tambahan bahan gugatan Pilgub Sulsel.
Tim INIMI mendaftarkan gugatan ke MK pada Rabu (11/12/2024).
Kata Asri Tanda, tim hukum INIMI-DIA bekerja dengan sangat serius, secermat mungkin melengkapi setiap berkas dengan bukti dan saksi yang diperlukan.
"Mohon didoakan agar ikhtiar yang kami lakukan ini dapat memberikan hasil terbaik sebagai bagian dari proses penyempurnaan demokrasi, menjadi legacy membanggakan untuk perjalanan politik daerah ini," ucapnya.
Ia berharap Pilkada berlangsung jujur dan adil, tanpa ada kecurangan atau manipulasi suara rakyat dalam bentuk apa pun.
Diketahui, KPU Kota Makassar menetapkan pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) sebagai pemenang Pilwalkot Makassar 2024.
Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (6/12/2024) malam.
Dalam penghitungan resmi KPU, pasangan MULIA berhasil meraih 319.112 suara.
Pasangan nomor urut 2, Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI), hanya memperoleh 162.427 suara.
Sementara paslon nomor urut 3, Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI) mendapatkan 81.405 suara.
Paslon nomor urut 4, Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando (AMAN) mengumpulkan 20.247 suara.(*)