Sengketa Pilkada

Badai Sengketa Pilkada di MK, 11 Calon Kepala Daerah Terpilih di Sulsel Terancam

Penulis: Erlan Saputra
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Cakada layangkan gugatan ke MK. Sebanyak 11 pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah dilanda ketidakpastian politik setelah 11 pasangan calon (paslon) kepala daerah terpilih buntut adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sengketa ini berpotensi mengancam pelantikan mereka sebagai kepala daerah definitif.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel telah memastikan penetapan 14 pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih akan dilakukan secara serentak pada Kamis, 9 Januari 2025. 

Keputusan ini diambil untuk menjamin efisiensi, transparansi, dan partisipasi masyarakat.

Diketahui, 14 kabupaten/kota itu tidak menghadapi sengketa pilkada dan akan segera memiliki kepala daerah definitif. 

Sementara itu, 11 kepala daerah lainnya masih terhambat oleh sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya menjelaskan langkah ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024.

Di mana, pasal 57 mengatur penetapan hasil pemilihan maksimal tiga hari setelah KPU menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Sedangkan Pasal 160 mengatur teknis penetapan paslon terpilih.

"Jadi penetapan 14 kepala daerah di Sulsel dilakukan serentak pada Kamis 9 Januari 2024," ujar Ahmad Adiwijaya.

Dia memastikan penetapan ini berlangsung serentak untuk memastikan persiapan yang matang dan penyebaran informasi yang efektif kepada masyarakat.

Ahmad menambahkan bahwa keputusan ini juga bertujuan memudahkan KPU kabupaten/kota dalam mempersiapkan agenda penetapan. 

Undangan kepada para pihak, termasuk pasangan calon, partai pengusung, Bawaslu, Forkopimda, dan elemen masyarakat, dapat didistribusikan dengan baik.

"Dalam pleno penetapan, kami undang semua pihak terkait. Kehadiran pendukung dan simpatisan calon sepenuhnya menjadi tanggung jawab partai pengusung untuk mengatur," jelasnya.

Sementara itu, 11 daerah lain di Sulsel masih menghadapi sengketa di MK, termasuk Pilwalkot Makassar, Pilkada Jeneponto, dan Pilgub Sulsel. 

Penetapan kepala daerah terpilih di daerah tersebut akan dilakukan setelah ada keputusan final dari MK.

Berikut adalah 11 paslon yang saat ini tengah menunggu legitimasi hasil pemilukada di MK:

1. Pilwalkot Makassar

Paslon Terpilih: Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA)

2. Pilkada Bulukumba

Paslon Terpilih: Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf

3. Pilkada Takalar

Paslon Terpilih: Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin

4. Pilkada Parepare

Paslon Terpilih: Tasming Hamid-Hermanto

5. Pilkada Pangkep

Paslon Terpilih: Yusran Lalogau-Abdul Rahman Assagaf

6. Pilkada Pinrang

Paslon Terpilih: Andi Irwan Hamid-Sudirman Bungi

7. Pilkada Toraja Utara

Paslon Terpilih: Frederik Victor Palimbing-Andrew Branch Silambi

8. Pilkada Palopo

Paslon Terpilih: Trisal Tahir-Ahmad Zainuddin

9. Pilgub Sulsel

Paslon Terpilih: Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi

10. Pilkada Jeneponto

Paslon Terpilih: Paris Yasir-Muh Islam Iskandar

11. Pilkada Selayar

Paslon Terpilih: Natsir Ali-Muhtar

Sengketa Pilwalkot Makassar Akan Disidangkan Panel III MK

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai persidangan terkait sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar 2024. 

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 10 Januari 2025, pukul 15:00 WIB, di Gedung MK-RI Lantai 4, Jakarta Pusat.

Sidang ini berada di bawah Panel II yang diketuai oleh Prof Dr Arief Hidayat.

Arief Hidayat akan didampingi oleh Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih. 

Gugatan diajukan oleh pasangan calon Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Kepala Divisi Hukum KPU Makassar, Sapri menegaskan kesiapan pihaknya menghadapi proses persidangan di MK. 

Ia menyatakan, seluruh bukti telah disiapkan dengan matang untuk memastikan validitas hasil pemilu yang telah ditetapkan.

“KPU Makassar secara kelembagaan sudah siap 99,9 persen. Kami memastikan semua bukti sudah lengkap dan siap dipresentasikan di persidangan MK,” ungkap Sapri saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2025).

Sapri juga menjelaskan bahwa dokumen dan data yang telah dipersiapkan mencakup semua yang dibutuhkan oleh MK untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

"Semua bukti yang diminta MK akan kami siapkan secara maksimal,” tegas Sapri.

Sapri menyatakan keyakinannya bahwa KPU Makassar dapat mempertahankan hasil Pilwalkot yang sudah diumumkan. 

Keyakinannya itu didasarkan pada bukti yang lengkap dan persiapan yang matang.

Terlebih, hasil pemilukada yang sudah ditetapkan akan tetap kokoh di mata hukum.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah, menyebutkan bahwa lembaganya turut menyiapkan keterangan tertulis untuk mendukung proses persidangan. 

Bawaslu telah mengidentifikasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggap bermasalah berdasarkan gugatan yang diajukan.

“Kami sedang menginventarisir segala hal yang dipersoalkan, khususnya yang locus kejadiannya di Makassar," kata Dede.

Keterangan ini nantinya akan disampaikan langsung oleh komisioner Bawaslu di MK lewat keterangan tertulis.

Bawaslu menegaskan bahwa mereka bukan pihak tergugat dalam sengketa ini.

Melainkan berperan sebagai pemberi keterangan untuk membantu majelis hakim memahami kronologi dan permasalahan yang diangkat.

Sidang ini menjadi salah satu dari rangkaian agenda MK dalam memeriksa perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. 

Dengan metode sidang panel, MK berupaya mempercepat proses penyelesaian sengketa pilkada demi memberikan kepastian hukum yang cepat dan efektif bagi semua pihak.

Diketahui, Pasangan INIMI mengajukan gugatan dengan sejumlah dalil terkait dugaan pelanggaran di TPS tertentu. 

Meski demikian, KPU Makassar optimis mampu membuktikan bahwa penyelenggaraan Pilwalkot telah berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Adi Fauzi, resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pasangan dengan tagline INIMI ini menggugat hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diumumkan beberapa hari lalu.

Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pilwali Makassar didaftarkan oleh kuasa hukum INIMI-DIA ke MK via daring, Selasa (10/12/2024) malam.

Juru Bicara Danny Pomanto-Azhar Arsyad, Asri Tanda, membenarkan hal tersebut. 

Ia mengatakan, temuan tim hukum pada kasus Pilwali Makassar ini juga sekaligus menjadi tambahan bahan gugatan Pilgub Sulsel.

Tim INIMI mendaftarkan gugatan ke MK pada Rabu (11/12/2024).

Kata Asri Tanda, tim hukum INIMI-DIA bekerja dengan sangat serius, secermat mungkin melengkapi setiap berkas dengan bukti dan saksi yang diperlukan.

"Mohon didoakan agar ikhtiar yang kami lakukan ini dapat memberikan hasil terbaik sebagai bagian dari proses penyempurnaan demokrasi, menjadi legacy membanggakan untuk perjalanan politik daerah ini," ucapnya.

Ia berharap Pilkada berlangsung jujur dan adil, tanpa ada kecurangan atau manipulasi suara rakyat dalam bentuk apa pun. 

Diketahui, KPU Kota Makassar menetapkan pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) sebagai pemenang Pilwalkot Makassar 2024. 

Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (6/12/2024) malam.

Dalam penghitungan resmi KPU, pasangan MULIA berhasil meraih 319.112 suara. 

Pasangan nomor urut 2, Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI), hanya memperoleh 162.427 suara. 

Sementara paslon nomor urut 3, Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI) mendapatkan 81.405 suara. 

Paslon nomor urut 4, Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando (AMAN) mengumpulkan 20.247 suara.(*)

Berita Terkini