TRIBUN-TIMUR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan enam hakim yang akan mengawal sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sulsel.
Ada 11 daerah dari Sulsel mengajukan gugatan ke MK.
Yaitu Pilgub Sulsel, Palopo, Jeneponto, Pinrang, Makassar, Parepare, Bulukumba, Pangkep, Takalar, Toraja Utara, Selayar.
Khusus sengket Pilgub Sulsel, Palopo, Jeneponto, dan Pinrang ditangani hakim dari Panel 2.
Hakim panel dua yaitu Prof Dr Saldi Isra, S.H (Ketua), Dr Ridwan Mansyur, S.H., M.H (anggota), dan Dr H Arsul Sani, S.H, M.Si, Pr.M (anggota).
Baca juga: Gugatan tak Diterima KPU Palopo, Farid-Nurhaenih Bawa Kasus Ijazah Trisal ke MK
Sementara Makassar, Parepare, Bulukumba, Pangkep, Takalar, Toraja Utara, Selayar masuk panel tiga.
Tiga hakim yang menangani panel tiga yaitu Prof Dr Arief Hidayat (ketua), Prof Dr Anwar Usman, dan Prof Dr Enny Nurbaningsih.
Sesuai jadwal sidang Pilgub Sulsel akan digelar pada 9 Januari 2025.
Sementara 10 daerah lainnya asal Sulsel jadwal sidangnya akan digelar Jumat, 10 Januari 2025.
Kuasa Hukum
Para pasangan calon telah menunjuk kuasa hukum yang akan mendampinginya majud di MK.
Hanya Pilkada Selayar menggunakan satu kuasa hukum yaitu Abdul Aziz.
Pasangan Ady Ansar-M Suwadi mengajukan gugatan ke MK.
Pasangan calon lainnya ada yang memakai empat kuasa hukum.
Paslon Danny Pomanto - Azhar Arsyad meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel untuk melaksanakan PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) pada 24 kabupaten/kota di Sulsel.