TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - 11 kepala daerah terpilih di Sulawesi Selatan Sulsel menghadapi ketidakpastian pelantikan akibat sengketa Pilkada yang masih diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini bisa menghambat pelantikan mereka sebagai kepala daerah definitif.
Di sisi lain, KPU Sulsel memastikan penetapan 14 pasangan calon kepala daerah terpilih akan dilakukan serentak, Kamis, 9 Januari 2025.
Keputusan ini diambil untuk menjamin efisiensi, transparansi, dan partisipasi masyarakat.
Diketahui, 14 kabupaten/kota tersebut tidak menghadapi sengketa pilkada dan akan segera memiliki kepala daerah definitif.
Sementara itu, 11 kepala daerah lainnya masih terhambat oleh sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024.
Di mana, Pasal 57 mengatur penetapan hasil pemilihan maksimal tiga hari setelah KPU menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Sedangkan Pasal 160 mengatur teknis penetapan paslon terpilih.
"Jadi penetapan 14 kepala daerah di Sulsel dilakukan serentak pada Kamis, 9 Januari 2024," ujar Ahmad Adiwijaya saat dikonfirmasi.
Dia memastikan penetapan ini berlangsung serentak untuk memastikan persiapan matang dan penyebaran informasi efektif kepada masyarakat.
Ahmad menambahkan bahwa keputusan ini juga bertujuan memudahkan KPU kabupaten/kota dalam mempersiapkan agenda penetapan.
Undangan kepada para pihak, termasuk pasangan calon, partai pengusung, Bawaslu, Forkopimda, dan elemen masyarakat, dapat didistribusikan dengan baik.
"Dalam pleno penetapan, kami undang semua pihak terkait. Kehadiran pendukung dan simpatisan calon sepenuhnya menjadi tanggung jawab partai pengusung untuk mengatur," jelasnya.
Sementara itu, 11 daerah lain di Sulsel masih menghadapi sengketa di MK, termasuk Pilwalkot Makassar, Pilkada Jeneponto, dan Pilgub Sulsel.