TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO — Calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin, yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan pemohon sengketa Pilkada Palopo.
Sebelumnya, pasangan calon (Paslon) Wali Kota Palopo, Farid Kasim - Nurhaeni, mengajukan permohonan sengketa Pilkada Palopo ke Mahkamah Konstitusi.
Sengketa Pilkada Palopo terdaftar dengan nomor perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Pemohon memohon agar MK membatalkan keputusan KPU Kota Palopo tentang penetapan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palopo.
Pada sidang perdana sengketa Pilkada Palopo, pemohon menyampaikan sejumlah alasan yang meminta agar keputusan KPU Kota Palopo yang menetapkan pasangan nomor urut 4, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin, sebagai Paslon dengan perolehan suara terbanyak dibatalkan.
Salah satu alasan disampaikan adalah dugaan pasangan calon nomor 4 tidak memenuhi syarat karena penggunaan ijazah palsu.
Sementara itu, KPU Palopo sebagai termohon menilai dalil disampaikan pemohon hanya berkaitan dengan persoalan hukum pada tingkat proses penyelenggaraan yang sudah memiliki lembaga penyelesaian.
Oleh karena itu, KPU Palopo menilai Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Setelah sejumlah sidang pemeriksaan, Mahkamah Konstitusi akan menyampaikan putusan terkait sengketa Pilkada Palopo pada Selasa (4/2/2025).
Beberapa jam menjelang pembacaan putusan MK, Akhmad Syarifuddin yang merupakan calon wakil wali kota Palopo nomor urut 4, yakin permohonan sengketa Pilkada Palopo akan ditolak.
"Insya Allah permohonan pemohon ditolak. Karena semua aturan dan proses sudah dilalui sesuai prosedur," kata Akhmad Syarifuddin saat dihubungi, Selasa (4/2/2025).
Setelah putusan MK disampaikan, Akhmad mengaku telah menyiapkan langkah-langkah akan diambil, termasuk persiapan pelantikan. (*)
Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini