TRIBUN-TIMUR.COM - Profil tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Ketiganya ditunjuk menangani kasus sengketa Pilgub Sulsel, Pilkada Palopo, Jeneponto, dan Pinrang.
Sengketa Pilgub Sulsel diajukan pasangan Danny Pomanto - Azhar Arsyad.
Pilgub Sulsel dimenangkan pasangan Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi.
Berikut profil ketiganya:
Baca juga: Daftar Enam Hakim MK Bakal Tangani 11 Kasus Sengketa Pilkada Sulsel, Ada Saldi Isra dan Anwar Usman
Prof Dr Saldi Isra
Prof Saldi Isra lahir di 20 Agustus 1968. Ia menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028.
Sebelum menjadi hakim di MK, Prod Saldi Isra adalah profesor hukum tata negara di Universitas Andalas.
Saldi merupakan jebolan Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Pendidikan S1 ditamatkan Saldi dengan gemilang. Ia lulus dengan predikat summa cumlaude pada tahun 1995.
Menyandang gelar lulusan terbaik, Saldi langsung dipinang menjadi dosen di Universitas Bung Hatta di Padang hingga Oktober 1995, sebelum akhirnya berpindah ke Universitas Andalas.
22 tahun lamanya Saldi mengabdi di Universitas Andalas sembari menuntaskan pendidikan pascasarjana. Tahun 2001, Saldi meraih gelar Master of Public Administration dari Universitas Malaya, Malaysia.
Lalu, tahun 2009 dia menamatkan pendidikan doktor di Universitas Gadjah Mada dengan predikat lulus cumlaude.
Setahun kemudian atau pada 2010, Saldi dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas.
Di sela kegiatannya sebagai pengajar, Saldi aktif menulis di berbagai media massa dan jurnal lingkup nasional maupun internasional.