Sengketa Pilkada

Keputusan MK Final! Andi Muchtar-A Edy Manaf Menang Pilkada Bulukumba, Gugatan JMS-Tomy Ditolak

Penulis: Erlan Saputra
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG MK - Hakim MK Suhartoyo saat membacakan hasil sidang Pilkada Takalar, Selasa (4/2/2025) di youtube resmi MK. Permohonan yang diajukan pasangan JMS-Tomy ditolak MK.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Bulukumba 2024 yang diajukan pasangan Jamaluddin M Syamsir (JMS) - Tomy Satria Yulianto.

Dengan putusan ini, kemenangan petahana Andi Muchtar Ali Yusuf - A Edy Manaf dinyatakan sah dan tidak tergoyahkan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025) pukul 17.00 WIB.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon untuk nomor perkara 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima," tegas Suhartoyo dalam amar putusannya.

Sebelumnya, Hakim MK Arief Hidayat telah membacakan pertimbangan hukum yang menjadi dasar penolakan gugatan JMS-Tomy. 

Salah satu poin utama adalah ketidakjelasan (obscuur libel) dalam permohonan yang diajukan.

"Mahkamah berpendapat bahwa permohonan pemohon kabur dan tidak jelas," ujar Arief.

Selain itu, MK juga menilai gugatan JMS-Tomy tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Dengan demikian, dalil yang diajukan terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil Pilkada Bulukumba.

Dengan ditolaknya gugatan ini, kemenangan Andi Muchtar Ali Yusuf - A Edy Manaf sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba periode 2025-2030 berkekuatan hukum tetap.

Pasangan ini sebelumnya meraih 141.604 suara (63,65 persen), unggul jauh dari JMS-Tomy yang memperoleh 80.858 suara (36,35 persen).

Keputusan MK ini sekaligus menutup polemik panjang yang sempat mengguncang Pilkada Bulukumba.(*)

 

Berita Terkini