TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Bulukumba 2024 yang diajukan pasangan Jamaluddin M Syamsir (JMS) - Tomy Satria Yulianto.
Dengan putusan ini, kemenangan petahana Andi Muchtar Ali Yusuf - A Edy Manaf dinyatakan sah dan tidak tergoyahkan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025) pukul 17.00 WIB.
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon untuk nomor perkara 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima," tegas Suhartoyo dalam amar putusannya.
Sebelumnya, Hakim MK Arief Hidayat telah membacakan pertimbangan hukum yang menjadi dasar penolakan gugatan JMS-Tomy.
Salah satu poin utama adalah ketidakjelasan (obscuur libel) dalam permohonan yang diajukan.
"Mahkamah berpendapat bahwa permohonan pemohon kabur dan tidak jelas," ujar Arief.
Selain itu, MK juga menilai gugatan JMS-Tomy tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Dengan demikian, dalil yang diajukan terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil Pilkada Bulukumba.
Dengan ditolaknya gugatan ini, kemenangan Andi Muchtar Ali Yusuf - A Edy Manaf sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba periode 2025-2030 berkekuatan hukum tetap.
Pasangan ini sebelumnya meraih 141.604 suara (63,65 persen), unggul jauh dari JMS-Tomy yang memperoleh 80.858 suara (36,35 persen).
Keputusan MK ini sekaligus menutup polemik panjang yang sempat mengguncang Pilkada Bulukumba.(*)