TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tersangka Soedirjo Aliman alias Jentang, resmi ditahan tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Kamis (17/10/2019) pukul 23.05 Wita.
Jentang buronan Kejati Sulsel sejak awal tahun 2018 ini telah resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan Jaksa penyidik.
Menurut kuasa hukum Jentang, Zamzam, kliennya resmi ditahan setelah pihaknya terima surat perintah penahanan Jentang.
Baca: PKK Sulsel Bawa 26 Tangki Air Bersih ke Kelurahan Untia dan Katimbang
"Iya, ditahan. Tapi kita sudah mengajukan penangguhan penahanan," kata Zamzam setelah mendampingi kliennya, Jentang.
Pukul 23.00 Wita, Zamzam keluar melalui pintu lift lantai 1 Teras Kejati. Sedangkan Jentang, keluar melalui Basemen Kejati.
Terlihat, Jentang menghindari wartawan. Dia tampaknya mengenakan kemeja putih, dengan rompi berwarna Pink milik Kejati.
Baca: Menteri, Polri, TNI, Gubernur hingga Walikota, Silakan Mengunduh Foto Resmi Jokowi-Maruf Amin
Keluar dari lift Basemen Kejati, Jentang dan beberapa orang langsung masuk ke dalam mobil Inova Silver, DD 1845 KO.
Masih mengenakan rompi Pink, Jentang langsung dibawa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Makassar.
Sebelum menjalani pemeriksaan di lantai 5, ruang Pidana Khusus (Pidsus). Jentang lebih dulu jalani pemeriksaan kesehatan.
Baca: Dibekuk di Jakarta, Jentang Langsung Pakai Rompi Pink Saat Tiba di Kejati Sulsel
"Ini faktor kelelahan, karena dari kemarin (dinihari) malam kan ditangkap lalu dibawa ke kejaksaan agung," ungkap Zamzam.
Zamzam menyebutkan, untuk penahanan kliennya Jentang. Akan terhitung mulai 17 Oktober sampai 5 November di Lapas.
"Jadi penahananya itu 20 hari, soal proses penangguhan kita tunggu pertimbangan dari pihak kejaksaan ya," jelas Zamzam.
Baca: Wah, Cantiknya Diana Jo, Istri Miliader Muda Nico Po yang Lebih Tajir dari Raffi Ahmad, Juara Miss I
Dikabarkan, Jentang ditangkap saat dia sedang nginap disebuah hotel berbintang di daerah Senayan City, Jakarta Selatan.
Wakajati Sulsel Gery Yasid menyebutkan, dia tidak tahu pasti Jentang ditangkap tim Intelejen Kejagung dilokasi atau hotel apa.
"Itu kerja intelejen, saya tidak tahun yang berdangkutan ditangkap dimana," ungkap Gery saat beri keterangan pers, petang.
Baca: Wah, Cantiknya Diana Jo, Istri Miliader Muda Nico Po yang Lebih Tajir dari Raffi Ahmad, Juara Miss I
Untuk mengamankan Jentang, pengusaha asal Makassar ini. Tim Kejati Sulsel harus minta bantuan Intelejen Kejaksaan Agung.
"Soal dimana dia ditangkap kami belum tahu, Itu kerja intelejen. Tapi kita memang minta bantuan tim Kejagung," jelas Gery.
Pasalnya, sejak Jentang berstatus sebagai tersangka pada 1 November 2017. Awal 2018, ia lalu ditetapkan sebagai buronan.
Baca: Undian Indihome MilIader Tahap II, 11 Pelanggan Telkom dapat Hadiah Rp 10 Juta
Selama 2018, pihak Kejati Sulsel dengan berbagai cara cari dan mengendus buron Jentang. Tapi tetap saja belum ketangkap.
Dalam catatan tim Intelejen Kejagung, Jen Tan merupakan buronan Kejati sudah dua tahun, tercatat sejak 1 November 2017.
Hal tersebut merupakan Buron ke 345 sejak program tabur 31.1 dilincurkan oleh Kejaksaan Agung, pada tahun 2018 lalu.
Baca: Kejati Sulsel Tangkap Jentang Setelah Minta Bantuan Kejagung
"Kejagung punya sarana dan prasarana, ada Adiaksa Monitoring center imelacak keberadaan orang yang kita cari," ujarnya.
Jentang, buronan Kejati ini pun langsung dijemput Kajati Firdaus Dewilmar setelah dia ditangkap di Jakarta, dinihari tadi.
Jentang, buronan Kejati Sulsel langsung dijemput Kajati Firdaus Dewilmar setelah dia ditangkap di Jakarta, dinihari tadi.
Baca: Undian Indihome MilIader Tahap II, 11 Pelanggan Telkom dapat Hadiah Rp 10 Juta
Setelah tiba di Bandara Hasanuddin di Mandai Maros. Tim Kejati dan buronan Jen Tan akan dibawa ke kantor Kejati Sulsel.
Tiba di kantor Kejati, kemungkinan buron Jentang lalu menjalani pemeriksaan oleh tim Jaksa lalu dilakukan penahanannya.
"Tim menggunakan pesawat citylink dari Jakarta itu sekitar jam 6 kemungkinan ini sampai pukul 21.20 wita," tambah Gery.
Baca: Masalah Swasembada Daging Sapi
Buronan atas nama Jentang, merupakan tersangka kasus dugaan tindak Pidana korupsi penggunaan sewa tanah Negara.
Lahan atau tanah itu di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp.500 juta.
Sesuai ditetapkan berdasar Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018.
Baca: Tujuh Startup Makassar Ikut Kompetisi National Pitch Up Digital Valley
Dibekuk di Jakarta, Jentang Langsung Pakai Rompi Pink Saat Tiba di Kejati Sulsel
Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soedirjo Aliman alias Jentang ditangkap di Jakarta, Kamis (17/10/2019) 00.15 Wib.
Jentang, buronan Kejati Sulsel sejak awal tahun 2018 ini ditangkap oleh tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) di Senayan.
Informasinya, Jentang ditangkap saat dia sedang nginap disebuah hotel berbintang di daerah Senayan City, Jakarta Selatan.
Baca: Wah, Cantiknya Diana Jo, Istri Miliader Muda Nico Po yang Lebih Tajir dari Raffi Ahmad, Juara Miss I
Wakajati Sulsel Gery Yasid menyebutkan, dia tidak tahu pasti Jentang ditangkap tim Intelejen Kejagung dilokasi atau hotel apa.
"Itu kerja intelejen, saya tidak tahun yang bersangkutan ditangkap dimana," ungkap Gery saat beri keterangan pers, petang.
Untuk mengamankan Jentang, pengusaha asal Makassar ini. Tim Kejati Sulsel harus minta bantuan Intelejen Kejaksaan Agung.
Baca: Undian Indihome MilIader Tahap II, 11 Pelanggan Telkom dapat Hadiah Rp 10 Juta
"Soal dimana dia ditangkap kami belum tahu, Itu kerja intelejen. Tapi kita memang minta bantuan tim Kejagung," jelas Gery.
Pasalnya, sejak Jentang berstatus sebagai tersangka pada 1 November 2017. Awal 2018, ia lalu ditetapkan sebagai buronan.
Selama 2018, pihak Kejati Sulsel dengan berbagai cara cari dan mengendus buron Jentang. Tapi tetap saja belum ketangkap.
Baca: FOTO: Pameran Nasional Filateli dan Pameran Bination Indonesia-Uni Emirate Arab Makassar19
Dalam catatan tim Intelejen Kejagung, Jen Tan merupakan buronan Kejati sudah dua tahun, tercatat sejak 1 November 2017.
Hal tersebut merupakan Buron ke 345 sejak program tabur 31.1 dilincurkan oleh Kejaksaan Agung, pada tahun 2018 lalu.
"Kejagung punya sarana dan prasarana, ada Adiaksa Monitoring center imelacak keberadaan orang yang kita cari," ujarnya.
Baca: 5 Fakta Dede Handi Bunuh Diri di Tempat Kerja Usai Baca Pesan WhatsApp Istri, Kesaksian Teman
Buronan atas nama Jentang, merupakan tersangka kasus dugaan tindak Pidana korupsi penggunaan sewa tanah Negara.
Lahan atau tanah itu di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp.500 juta.
Sesuai ditetapkan berdasar Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan dalam Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018.
Baca: 5 Fakta Dede Handi Bunuh Diri di Tempat Kerja Usai Baca Pesan WhatsApp Istri, Kesaksian Teman
Jentang, buronan Kejati ini pun langsung dijemput Kajati Firdaus Dewilmar setelah dia ditangkap di Jakarta, dinihari tadi.
Setelah tiba di Bandara Hasanuddin di Mandai Maros. Tim Kejati dan buronan Jen Tan akan dibawa ke kantor Kejati Sulsel.
Tiba di kantor Kejati, kemungkinan buron Jentang akan menjalani pemeriksaan oleh tim Jaksa lalu dilakukan penahanannya.
Baca: Kejati Sulsel Tangkap Jentang Setelah Minta Bantuan Kejagung
Jentang, buronan Kejati Sulsel langsung dijemput Kajati Firdaus Dewilmar setelah dia ditangkap di Jakarta, dinihari tadi.
Hal tersebut diungkapkan Wakajati Gery Yasid, saat memberikan keterangan pers di kantor Kejati, Jl Urip Sumoharjo, petang.
"Tim yang menjemput Jentang dipimpin langsung Kajati (Firdaus) bersama asisten pidana khusus dan tim jaksa," ungkapnya.
Baca: Masalah Swasembada Daging Sapi
Setelah tiba di Bandara Hasanuddin di Mandai Maros. Tim Kejati dan buronan Jentang lalu dibawa ke kantor Kejati.
Tiba di Kejati pukul 21.36 Wita, Jentang langsung menuju ke lantai 5, ruang Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Hingga pukul 22.30 Wita, pelaku Jentang masih diperiksa tim Jaksa penyidik. Dia terlihat mengenakan rompi Pink.
Baca: Izin Tak Terbit, PSM Ajukan Opsi Laga Lawan Persija Dipindah ke Tanggal 21 Oktober, Ini Respon LIB
Kejati Sulsel Tangkap Jentang Setelah Minta Bantuan Kejagung
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel harus minta bantuan Intelejen Kejaksaan Agung untuk membekuk Sudirjo Aliman alias Jentang.
Hal tersebut diungkapkan Wakajati Sulsel, Gery Yasid, saat memberi keterangan pers di kantornya, Kamis (17/10/2019) sore.
Gery mengatakan butuh dua tahun untuk menangkap Jentang.
Baca: Apakah Ada Adegan Panas, LGBT, Ciuman, dan Darah di Maleficent: Mistress of Evil? Ini Jawabannya
"Soal dimana dia ditangkap kami belum tahu, itu kerja intelejen. Tapi kita memang minta bantuan tim Kejagung," jelas Gery.
Jentang berstatus sebagai tersangka pada 1 November 2017. Awal 2018, ia ditetapkan sebagai buronan kasus penyewaan lahan milik negara di Buloa, Kecamatan Tallo.
Jentang merupakan buron ke 345 sejak program tabur 31.1 diluncurkan Kejaksaan Agung pada tahun 2018 lalu.
Baca: Izin Tak Terbit, PSM Ajukan Opsi Laga Lawan Persija Dipindah ke Tanggal 21 Oktober, Ini Respon LIB
"Kejagung punya sarana dan prasarana, ada Adhyaksa Monitoring center melacak keberadaan orang yang kita cari," ujarnya.
Jentang telah ditangkap tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Pusat, Kamis (17/10) dinihari.
Baca: Ramalan Zodiak Jumat 18 Oktober 2019, Virgo Keluarga Butuh Bantuanmu, Scorpio Punya Bakat Terpendam
Setelah tiba di Bandara Hasanuddin di Mandai Maros. Tim Kejati dan buronan Jen Tan akan dibawa ke kantor Kejati Sulsel.
Tiba di kantor Kejati, kemungkinan buron Jen Tan akan menjalani pemeriksaan oleh tim Jaksa lalu dilakukan penahanan.
Baca: Bandingkan! Daftar Harta Kekayaan Mulan Jameela Ini dengan Maia Estianty, Mobil Mulan Hanya 2
BREAKING NEWS: Ditangkap di Jakarta Setelah Dua Tahun Buron, Jentang Tiba di Kejati Sulsel
Tersangka Soedirjo Aliman alias Jentang tiba di kantor Kejaksaan Negeri (Kejati) Sulsel, Kamis (17/10/2019) malam ini.
Jentang, buronan Kejati yang diamankan tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung). Tiba pukul 21.36 di kantor Kejati Sulsel.
Tersangka kasus penyalagunaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kota Makassar ini langsung dibawa menuju ke lantai lima.
Baca: Soppeng, Luwu, Wajo, Bone, dan Takalar Masuk Daerah Marak Pernikahan Anak, Fatayat NU Turun Tangan
Dilantai lima gedung Kejati Sulsel di Jl Urip Sumoharjo, Panakkukang, Kota Makassar itu, adalah ruang Pidana Khusus (Pidsus).
Buronan Kejati sejak awal tahun 2018 ini, tiba dengan pesawat Citylink di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros.
Diberitakan, Jentang diamankan Intelejen Kejagung RI di sebuah hotel berbintang di Senayan City, Jakarta Selatan, dinihari.
Baca: Pernah Jadi Sopir Angkot & Cocok Jadi Menteri Kabinet Kerja Jilid II Kata Presiden Jokowi, Siapa?
Dalam catatan Intelejen, Jentang adalah buronan Kejati sudah dua tahun, setelah ditersangkakan sejak 1 November 2017.
Hal tersebut merupakan Buron ke 345 sejak program tabur 31.1 dilincurkan oleh Kejaksaan Agung, pada tahun 2018 lalu.
Buronan atas nama Jentang, merupakan tersangka kasus dugaan tindak Pidana korupsi penggunaan sewa tanah Negara.
Baca: Uang Komite Sekolah Nunggak 6 Bulan, Saat Ingin Bayar Siswa ini Diperkosa
Lahan atau tanah itu di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp.500 juta.
Sesuai ditetapkan berdasar Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018.
Baca: Video Pramugari Berzina di Toilet Viral, Ini 5 Faktanya, dari Adegan Hingga Warna Seragam
BREAKING NEWS: Ditangkap di Jakarta, Buron Jentang Dipastikan Ditahan di Tempat Ini
Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soedirjo Aliman alias Jentang dipastikan di tahan di Rumah Tahan (Rutan) Makassar.
Hal tersebut diungkapkan Wakajati Sulsel, Gery Yasid saat ditemui di Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kamis (17/10/2019) sore.
"Iya, yang bersangkutan (Jentang) ditahan di Rutan Makassar, malam ini juga," ungkap Wakajati Geri, saat memberi keterangan.
Ketua Tim Penggerak PKK Sulsel Panen Perdana Talas Satoimo di Maros
Kemenpan RB Apresiasi Pengelolaan Informasi Publik Pemkab Gowa
Beli All New Mazda 3 di Sulsel Bisa Inden Hingga 2 Bulan
Lanjut Gery, saat ini Jentang Masih berada di Jakarta. Dipastikan pukul 18.00 Wib, Jen Tan dan Tim akan berangkat ke Makassar.
"Jadi kemungkinan dia (Jen Tan) bersama tim tiba di Makassar pukul sekitar 20.30 Wita di bandara," tambah Wakajati Gery.
Setelah tiba di Bandara Hasanuddin di Mandai Maros. Tim Kejati dan buronan Jentang akan dibawa ke kantor Kejati Sulsel.
Tiba di kantor Kejati, kemungkinan buron Jentang akan menjalani pemeriksaan oleh tim Jaksa lalu dilakukan penahanannya.
Diberitakan, buronan Jentang ditangkap tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Pusat, Kamis (17/10) dinihari.
Jentang merupakan buronan Kejati Sulsel sejak dia ditetapkan sebagai tersangka, 1 November tahun 2017, dua tahun silam.
Dalam catatan tim Intelejen Kejagung, Jentang merupakan buronan Kejati sudah dua tahun, tercatat sejak 1 November 2017.
Ketua Tim Penggerak PKK Sulsel Panen Perdana Talas Satoimo di Maros
Kemenpan RB Apresiasi Pengelolaan Informasi Publik Pemkab Gowa
Beli All New Mazda 3 di Sulsel Bisa Inden Hingga 2 Bulan
Hal tersebut merupakan Buron ke 345 sejak program tabur 31.1 dilincurkan oleh Kejaksaan Agung, pada tahun 2018 lalu.
Buronan atas nama Jen Tan, merupakan tersangka kasus dugaan tindak Pidana korupsi penggunaan sewa tanah Negara.
Lahan atau tanah itu di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp500 juta.
Sesuai ditetapkan berdasar Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan dalam Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Jentang Ditangkap! Kepala Kejati Sulsel Firdaus Dewilmar Pastikan Lakukan ini
Tersangka Soedirjo Aliman alias Jentang, malam ini sekitar pukul 20.30 Wita tiba di Makassar, Sulsel, Kamis (17/10/2019).
Jen Tang, buronan Kejati Sulsel langsung dijemput Kajati Firdaus Dewilmar setelah dia ditangkap di Jakarta, dinihari tadi.
Hal tersebut diungkapkan Wakajati Gery Yasid, saat memberikan keterangan pers di kantor Kejati, Jl Urip Sumoharjo, petang.
Dapat Intimidasi, Ancaman & Tak Boleh Kritik Pemerintah? Alasan Ustadz Abdul Somad UAS Mundur PNS
VIRAL DI INSTAGRAM, Pasangan Pengantin Berkalung Uang Kertas Sultan mah Bebas
45 Kepsek Belum Punya Sertifikat Cakep, Kadisdik Luwu: Batas Waktu hingga April 2020
"Tim yang menjemput Jen Tang dipimpin langsung Kajati (Firdaus) bersama asisten pidana khusus dan tim jaksa," ungkapnya.
Setelah tiba di Bandara Hasanuddin di Mandai Maros. Tim Kejati dan buronan Jen Tang akan dibawa ke kantor Kejati Sulsel.
Tiba di kantor Kejati, kemungkinan buron Jen Tang akan menjalani pemeriksaan oleh tim Jaksa lalu dilakukan penahanannya.
"Tim menggunakan pesawat citylink dari Jakarta itu sekitar jam 6 kemungkinan ini besar sampai pukul 20.30 wita," ujar Gery.
Diberitakan, buronan Jen Tan ditangkap tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Pusat, Kamis (17/10) dinihari.
Jen Tan merupakan buronan Kejati Sulsel sejak dia ditetapkan sebagai tersangka, 1 November tahun 2017, dua tahun silam.
Dapat Intimidasi, Ancaman & Tak Boleh Kritik Pemerintah? Alasan Ustadz Abdul Somad UAS Mundur PNS
VIRAL DI INSTAGRAM, Pasangan Pengantin Berkalung Uang Kertas Sultan mah Bebas
45 Kepsek Belum Punya Sertifikat Cakep, Kadisdik Luwu: Batas Waktu hingga April 2020
Dalam catatan tim Intelejen Kejagung, Jen Tan merupakan buronan Kejati sudah dua tahun, tercatat sejak 1 November 2017.
Hal tersebut merupakan Buron ke 345 sejak program tabur 31.1 dilincurkan oleh Kejaksaan Agung, pada tahun 2018 lalu.
Buronan atas nama Jen Tan, merupakan tersangka kasus dugaan tindak Pidana korupsi penggunaan sewa tanah Negara.
Lahan atau tanah itu di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp.500 juta.
Sesuai ditetapkan berdasar Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: