TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 di Kabupaten Gowa tidak mengalami kenaikan.
Sedangkan, pada tahun 2023 ke 2024 tarif PBB-P2 naik 0,2 persen.
Sehingga tarif PBB-P2 tahun 2025 ini tetap sebesar 0,2 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sama seperti diberlakukan sejak tahun 2024.
Kebijakan ini merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa Indra Wahyudin Yusuf.
Menurut Indra, tarif tersebut jauh di bawah batas maksimal 0,5 persen yang diamanatkan Undang-Undang.
Sehingga dinilai tidak membebani masyarakat.
"Itu berlaku sejak 2024 lalu, berdasarkan UU dan Perda no 1 thn 2024. Kalau tarif PBB tahun 2025 tidak naik," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (14/8/2025).
Baca juga: Trik Danny Pomanto Naikkan Tarif PBB Tanpa Gejolak Saat Jabat Wali Kota Makassar: Gratiskan Sebagian
Ia mengaku pihaknya telah berupaya untuk mensosialisasikan secara formal melalui konsultasi publik baik oleh pemda melalui forum SKPD maupun oleh DPRD.
Sosialisasi ini untuk memastikan masyarakat memahami dasar penetapan tarif.
Salah seorang warga asal Malakaji, Hasraeni mengaku tarif PBB di Gowa mengalami kenaikan dari tahun 2023 ke 2024.
"Tahun 2023 saya bayar PBB Rp126 ribu dan waktu 2024 naik bayar Rp 252 ribu," ucap warga asal Malakaji ini.
Ia menyebut kenaikan tarif PBB capai sekira 50 persen.
Hasreani mengaku telah mengetahui kenaikan tarif PBB tersebut lewat surat pemberitahuan pada tahun lalu
"Iya sudah tahu sebelumnya ada kenaikan karena diumumkan sama pmerintah kalau ada kenaikan PBB 50 persen," ujarnya.
Baca juga: Target Pajak Bumi dan Bangunan Bone Naik dari Rp29 Miliar Jadi Rp50 Miliar, Tuai Demo Masyarakat!