Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dokter Lecehkan Pasien

Korban Belum Pulih, RSUD Batara Guru Aktifkan Dokter Terseret Kasus Pelecehan Seksual ke Pasien

RSUD Batara Guru aktifkan kembali dokter JHS meski terseret kasus dugaan pelecehan.

Tribun-timur.com/muh sauki maulana
DOKTER LECEHKAN PASIEN - Rumah Sakit Umum dan Daerah (RSUD) Batara Guru di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan memutuskan mengaktifkan kembali dokter JHS, yang tengah terseret kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien. Meski begitu, Direkrtur RSUD Batara Guru, dr Daud Mustakim mengamu, pihak rumah sakit menegaskan akan menerapkan pengawasan ketat selama JHS bertugas. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU RSUD Batara Guru, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mengaktifkan kembali dokter JHS.

Padahal, dokter JHS terseret kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien.

Meski proses hukum di Polres Luwu masih berjalan, pihak rumah sakit menegaskan akan menerapkan pengawasan ketat selama JHS bertugas.

Direktur RSUD Batara Guru, dr Daud Mustakim, menyebut keputusan ini diambil dengan dua catatan penting.

Pertama, JHS wajib membuat pernyataan siap menerima sanksi berat jika melanggar kode etik.

Kedua, masa uji coba pelayanan berlangsung selama tiga bulan dengan pendampingan penuh.

"Besok sepertinya bersangkutan sudah mulai melayani pasien. Saya tunggu laporan dari tim. Pelayanan harus selalu disertai pendamping, tidak boleh sendiri saat menangani pasien," tegas Daud kepada Tribun-Timur.com, Kamis (14/8/2025).

Ia menambahkan, pendampingan dilakukan petugas di masing-masing unit pelayanan.

"Saya akan mengawasi langsung dan memastikan prosedur ini dijalankan," ujarnya.

Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sulselbar, Prof dr Asdar Gani, menegaskan penetapan tersangka kepolisian tidak otomatis memengaruhi status keanggotaan di organisasi profesi.

"PDGI punya mekanisme internal yang objektif. Dugaan pelanggaran etik akan diperiksa oleh majelis kehormatan sesuai kode etik dan AD/ART organisasi," jelasnya.

Menurut Asdar, hasil pemeriksaan internal menjadi dasar penentuan sanksi.

Baca juga: Butuh Bukti Apa Lagi untuk Usut Tuntas Pelecehan Seksual Terduga Dokter di Luwu? Ini Kata Polisi

"Sanksinya bervariasi, mulai dari teguran tertulis, pembekuan sementara hak keanggotaan, hingga pencabutan keanggotaan," paparnya.

Kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat setelah keluarga korban mengunggah kronologi di media sosial.

Penyidik Polres Luwu telah mengantongi dua alat bukti dan memproyeksikan penetapan tersangka akhir Agustus.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved