Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dokter Lecehkan Pasien

Dokter Lecehkan Pasien di Luwu Segera Ditetapkan Tersangka, Polisi Kantongi 2 Alat Bukti

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma menyebut, di pekan pertama Agustus 2025, pihaknya telah gelar perkara.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Muh Sauki
PELECEHAN SEKSUAL - Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma saat ditemui, Rabu (13/8/2025). Penyidik Polres Luwu telah gelar perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret dokter berinsial JHS.  

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Penyidik Polres Luwu, Sulawesi Selatan telah melakukan gelar perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret dokter berinsial JHS.

JHS dokter spesialis bedah mulut diduga melakukan pelecehan seksual kepada pasiennya pasca operasi yang masih berusia 17 tahun.

Kasus dugaan pelecehan dokter JHS kini telah naik dalam status penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma menyebut, di pekan pertama Agustus 2025, pihaknya telah gelar perkara.

"Kemudian sudah terpenuhi dua alat bukti, untuk selanjutnya kita akan menetapkan tersangka. Dan memberikan kepastian hukum bagi pelapor," bebernya saat ditemui Tribun-Timur.com, Rabu (13/8/2025).

Kata Jody, hasil pemeriksaan psikologis dari tenaga profesional di Makassar juga telah dikantongi penyidik.

Dokumen hasil pemeriksaan itu dijadikan alat bukti untuk menguatkan proses penyidikan.

"Selain dokumen hasil pemeriksaan psikologis yang kita miliki, kita sudah meminta keterangan saksi dan juga dari pelapor dan terlapor," ucapnya.

Baca juga: Butuh Bukti Apa Lagi untuk Usut Tuntas Pelecehan Seksual Terduga Dokter di Luwu? Ini Kata Polisi

Ia menambahkan, jika tidak aral melintang, di akhir bulan Agustus, status dokter JHS akan ditetapkan sebagai tersangka.

"InshaAllah dalam waktu dekat, mungkin akhir bulan sudah bisa ditetapkan tersangka," ujarnya.

Jody menyebut, pihaknya membuka kesempatan bagi korban lain untuk melaporkan kasusnya di Mapolres Luwu.

"Tapi tidak menutup kemungkinan jika ada korban lain. Kami mempersilahkan untuk membuat laporan polisi di Polres Luwu," tandasnya.

Direktur RSUD Batara Guru, dr Daud Mustakim mengaku, akan berkonsultasi dengan tim rumah sakit dan Inspektorat Luwu setelah dokter JHS ditetapkan tersangka.

Konsultasi ini dimaksudkan untuk membahas sanksi yang akan diberikan kepada dokter JHS.

Apalagi, status dokter JHS merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved