Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dari 60 Ribu ke 6 Ribu, Kuota Kesehatan Luwu Dipangkas Gubernur Sulsel

Kuota peserta kesehatan gratis di Luwu turun drastis jadi 6.894 orang. Pemkab terpaksa pakai dana APBD sambil tunggu dana sharing provinsi..

TribunTimur/Keputusan Gubernur Sulsel
  DANA SHARING – Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 936/VII/2025. Kuota peserta kesehatan gratis di Luwu untuk 2025 merosot tajam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – Kuota peserta program kesehatan gratis di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, di 2025 merosot tajam.

Penurunan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 936/VII/2025 tertanggal 15 Juli tentang Kuota Peserta Program Pelayanan Kesehatan Gratis yang didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh pemerintah daerah.

Jumlah penerima hanya 6.894 orang dengan beban dana sharing sebesar Rp2,48 miliar per tahun yang wajib ditanggung Pemkab Luwu.

Padahal, pada 2023, Luwu masih menanggung 60.750 jiwa.

Kepala Bidang Keuangan BKAD Luwu, Sarto, membenarkan adanya pengurangan tersebut.

Ia menyebut evaluasi telah dilakukan bersama Dinas Kesehatan, Sekda, Dinas Sosial, dan Bappelitbangda.

Hasil evaluasi meminta Dinkes Luwu memperbarui data valid penerima yang akan dibawa ke Dinas Kesehatan Sulsel.

“Memang ada penolakan saat evaluasi. Tapi sambil menunggu tindak lanjut, Pemkab terpaksa memakai dana APBD 2025,” ujarnya.

Sarto juga mengungkapkan dana sharing kesehatan gratis untuk 2024 belum dicairkan Pemprov Sulsel.

“Kita berharap dana sharing 2024 senilai Rp8,9 miliar yang belum diturunkan Pemprov bisa segera dicairkan, karena ini berpengaruh pada posisi keuangan daerah,” bebernya.

Sekretaris Daerah Luwu, Sulaiman, menilai alokasi kuota dari provinsi terlalu kecil dibandingkan kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, Pemkab akan mengusulkan kembali penambahan kuota.

“Tapi akan diusulkan kembali ke provinsi untuk penambahan kuota sharing Kabupaten Luwu,” ujarnya.

Sulaiman juga menyoroti skema dana sharing yang dinilai menimbulkan ketimpangan antar daerah.

“Kabupaten dengan kapasitas fiskal rendah seperti Luwu, Luwu Utara, Palopo, Sinjai, dan Takalar dibebani porsi sharing 20–30 persen. Sebaliknya, daerah dengan fiskal tinggi seperti Luwu Timur dan Makassar hanya 5 persen. Ini tidak adil,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved