Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dokter Lecehkan Pasien

Korban Belum Pulih, RSUD Batara Guru Aktifkan Dokter Terseret Kasus Pelecehan Seksual ke Pasien

RSUD Batara Guru aktifkan kembali dokter JHS meski terseret kasus dugaan pelecehan.

Tribun-timur.com/muh sauki maulana
DOKTER LECEHKAN PASIEN - Rumah Sakit Umum dan Daerah (RSUD) Batara Guru di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan memutuskan mengaktifkan kembali dokter JHS, yang tengah terseret kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien. Meski begitu, Direkrtur RSUD Batara Guru, dr Daud Mustakim mengamu, pihak rumah sakit menegaskan akan menerapkan pengawasan ketat selama JHS bertugas. 

PDGI Cabang Palopo mulai memproses laporan dugaan pelanggaran etik oleh dokter gigi spesialis bedah mulut di Kabupaten Luwu.

Ketua PDGI Palopo, drg Andi Murniati, membenarkan laporan dugaan pelecehan telah diterima dalam bentuk tertulis.

"Laporannya sudah masuk ke kami. Karena ini menyangkut persoalan etik profesi, kami sedang memprosesnya melalui jalur organisasi," ujarnya, Rabu (25/6/2025).

Ia menjelaskan, PDGI memiliki mekanisme internal untuk menangani dugaan pelanggaran etik melalui Majelis Kehormatan Etik.

Saat ini, tim etik mempersiapkan tahap pemanggilan terhadap dokter terlapor untuk klarifikasi.

"Kami tidak bisa melihat hanya dari satu sisi. Tugas kami memfasilitasi klarifikasi dari kedua belah pihak, dan saat ini proses menuju pemanggilan sedang berjalan," jelasnya.

Selain diproses di internal PDGI, kasus ini juga dalam tahap klarifikasi di tingkat kolegium spesialis bedah mulut atau PABMI.

Menurut drg Murniati, karena dokter terduga merupakan spesialis, klarifikasi etik dilakukan berjenjang dari kolegium hingga organisasi profesi.

"Yang bersangkutan juga sedang dimintai klarifikasi oleh kolegium bedah mulut di Makassar. Kami dari PDGI akan menindaklanjuti berdasarkan hasil klarifikasi tersebut," jelasnya.

Jika terbukti melanggar etik, PDGI akan memberikan rekomendasi sanksi sesuai kategori pelanggaran, baik sedang maupun berat.

Namun, untuk sanksi administratif seperti pencabutan izin praktik (SIK atau STR), kewenangannya berada di Kementerian Kesehatan.

"Kami hanya bisa memberi rekomendasi etik. Nantinya, hasil klarifikasi akan kami teruskan ke pengurus pusat dan selanjutnya ke Kementerian Kesehatan untuk tindakan lebih lanjut," tambahnya. (*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved