Dokter Lecehkan Pasien
Yertin Ratu: Pengaktifan Dokter JHS Persempit Ruang Aman Perempuan dan Anak
Aktivasi dokter terduga pelecehan di RSUD Luwu tuai sorotan. SPR Indonesia nilai langkah itu melukai keadilan korban.
TRIBUN-TIMUR.COM - Keputusan mengaktifkan kembali seorang dokter di RSUD Batara Guru Belopa diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien tuai sorotan Anggota Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPR Indonesia), Yertin Ratu.
Ia menilai langkah tersebut berpotensi melukai rasa keadilan korban.
“Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Luwu, sudah disepakati pengaktifan kembali dokter dikembalikan pada mekanisme kajian sesuai aturan perundang-undangan,” kata Yertin, Sabtu (23/8/2025).
RDP melibatkan Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Direktur RSUD Batara Guru Belopa, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), serta Dinas Kesehatan.
Dalam rekomendasi DPRD, sambung Yertin, disebutkan perlunya tes kepribadian Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI).
Namun, hasil tes tidak bisa diumumkan secara terbuka.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini menyatakan tidak mempermasalahkan jika semua rekomendasi DPRD dijalankan utuh.
Ia menyesalkan langkah parsial yang hanya menekankan pengaktifan dokter tanpa menunggu keseluruhan mekanisme.
Baca juga: Dosen UNM Polisikan Rektor UNM Gegara Pelecehan, Prof Karta Jayadi Bantah dan Layangkan Somasi
“Kami menyayangkan jika pengaktifan ini hanya untuk membangun opini bahwa terduga sudah lepas dari masalah hukum. Itu justru menunjukkan adanya upaya meredam kasus ini,” katanya.
Yertin menambahkan, kebijakan tersebut berpotensi melanggar rekomendasi DPRD dan terkesan memberi perlindungan lebih pada terduga pelaku ketimbang korban.
“Hal ini semakin mempersempit ruang aman bagi perempuan dan anak,” ujarnya.
Meski proses hukum di Polres Luwu masih berjalan, pihak rumah sakit menegaskan akan menerapkan pengawasan ketat selama JHS bertugas.
Direktur RSUD Batara Guru, dr Daud Mustakim, menyebut keputusan diambil dengan dua catatan penting.
Pertama, JHS wajib membuat pernyataan siap menerima sanksi berat jika kembali melanggar kode etik.
Kedua, masa uji coba pelayanan berlangsung tiga bulan dengan pendampingan penuh.
RSUD Batara Guru
Dokter JHS
Sulawesi Selatan
pelecehan seksual
dokter lecehkan pasien
Luwu
Yertin Ratu
Aktivis Sebut Pengaktifan Dokter Terduga Pelecehan Seksual di RSUD Luwu Lukai Rasa Keadilan Korban |
![]() |
---|
Korban Belum Pulih, RSUD Batara Guru Aktifkan Dokter Terseret Kasus Pelecehan Seksual ke Pasien |
![]() |
---|
Dokter Lecehkan Pasien di Luwu Segera Ditetapkan Tersangka, Polisi Kantongi 2 Alat Bukti |
![]() |
---|
Butuh Bukti Apa Lagi untuk Usut Tuntas Pelecehan Seksual Terduga Dokter di Luwu? Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Ribuan Netizen Viralkan Dugaan Dokter Lecehkan Pasien di Luwu, Minta pelaku Tak Dilindungi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.