Polisi Jerat Dokter JHS RSUD Batara Guru dengan UU Perlindungan Anak
Polres Luwu menjerat tersangka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Penyidikan dugaan pelecehan seksual oleh dokter JHS, tenaga medis RSUD Batara Guru Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, memasuki tahap akhir.
Polres Luwu menjerat tersangka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menjelaskan penyidik menjerat JHS dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014.
Pasal tersebut melarang keras setiap orang melakukan perbuatan cabul terhadap anak.
“Penetapan pasal didasarkan pada hasil pemeriksaan awal, keterangan saksi, dan bukti-bukti yang sudah kami kumpulkan,” kata Jody Dharma kepada Tribun-Timur.com, Senin (29/9/2025).
Ancaman Hukuman Berat
Pasal 82 UU Perlindungan Anak mengatur hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku, ditambah denda hingga Rp5 miliar.
Bagi pelaku yang berprofesi tertentu, termasuk tenaga medis, hakim juga dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak profesi.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami mendalami alat bukti tambahan dan memeriksa saksi-saksi lain. Prinsip kami, penanganan perkara ini harus profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Jody.
Tekanan Publik
Kasus ini mendapat sorotan publik sejak mencuat di media sosial akhir Juni lalu.
Kisah korban, remaja berusia 17 tahun, viral dan memicu gelombang simpati.
Ribuan warganet mendesak polisi segera mengusut kasus hingga tuntas.
Pemerhati perlindungan anak di Sulawesi Selatan menilai kasus ini akan menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum, sekaligus pengingat pentingnya sistem pengawasan internal di fasilitas layanan publik.
Inspektorat Turun Tangan
Mantap! Pembalap Asal Lutim Sulsel Badly Ayatullah Tembus 3 Besar Klasemen IATC 2025 |
![]() |
---|
Adik Tikam Kakak hingga Tewas di Luwu, Sosiolog UNM: Ledakan dari Konflik Keluarga Pemicu |
![]() |
---|
Tobo Haeruddin: Roadshow PSI Tak Goyahkan Akar Partai NasDem di Desa |
![]() |
---|
KPU Luwu Kunjungi Warga Verifikasi Pemilih Usia 100 Tahun dan Data Kematian |
![]() |
---|
24 PSU Jadi Alarm, Taufan Pawe Desak Penyelenggara Pemilu Lebih Transparan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.