Sidang Uang Palsu UIN
Mantan Wakapolsek Tallo Blak-blakan Jadi Penjaga Aset Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding
Sugito Ngangun (58), dihadirkan sebagai saksi meringankan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
Jaksa Basri Bacho mengejar pengakuan saksi ihwal menerima uang dari terdakwa
"Apakah pemberian uang itu diketahui institusi tempat Sugito bertugas kala itu," tanya jaksa Basri
"Tidak pak, ini kan pribadi dan tanpa diketahui institusi," jawab Sugito.
Jaksa Basri Baco kembali menanyakan terkait saksi juga menerima uang bensin dari terdakwa Annar
"Kalau (uang pembeli bensin) pada saat masih remaja itu. Kalau waktu Wakapolsek kan sudah agak lumayan uangnya," jelasnya
Meski demikian, diakui Sugito menerima uang transferan dari terdakwa terakhir 2023-2024.
Majelis Hakim Dyan pun juga menanyakan jumlah pemberian uang tersebut.
Namun Sugito mengakui sudah tidak mengingat jumla uang diberikan Annar
"Untuk pembeli rokok, bensin dan pulsa. Sudah tidak terhitung jumlahnya," bebernya.(*)
Sidang Pledoi Annar Salahuddin Sampetoding Digelar Daring dari Rutan Makassar |
![]() |
---|
Infografis: Kontroversi Annar Salahuddin Sampetoding Terdakwa Pembuat Uang Palsu di Kampus UIN |
![]() |
---|
Jaksa Aria Perkasa Bantah Permintaan Rp5 Miliar ke Annar: Tidak Benar |
![]() |
---|
Annar: Saya Diminta Rp5 Miliar agar Bebas Hukum |
![]() |
---|
Jaksa Pastikan Annar Hadiri Sidang Tuntutan di PN Sungguminasa Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.