Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu UIN

Mantan Wakapolsek Tallo Blak-blakan Jadi Penjaga Aset Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding

Sugito Ngangun (58), dihadirkan sebagai saksi meringankan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding  di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Sayyid
UANG PALSU - Mantan Wakapolsek Tallo Polrestabes Makassar, AKP (Purn) Sugito Ngangun (58) dihadirkan sebagai saksi meringankan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salenge, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu, (30/7/2025) 

Jaksa Basri Bacho mengejar pengakuan saksi ihwal menerima uang dari terdakwa

"Apakah pemberian uang itu diketahui  institusi tempat Sugito bertugas kala itu," tanya jaksa Basri

"Tidak pak, ini kan pribadi dan tanpa  diketahui institusi," jawab Sugito.

Jaksa Basri Baco kembali menanyakan terkait saksi juga menerima uang bensin dari terdakwa Annar

"Kalau (uang pembeli bensin) pada saat masih remaja itu. Kalau waktu Wakapolsek kan sudah agak lumayan uangnya," jelasnya

Meski demikian, diakui Sugito menerima uang transferan dari terdakwa terakhir 2023-2024.

Majelis Hakim Dyan pun juga menanyakan jumlah pemberian uang tersebut.

Namun Sugito mengakui sudah tidak mengingat jumla uang diberikan Annar

"Untuk pembeli rokok, bensin dan pulsa. Sudah tidak terhitung jumlahnya," bebernya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved