Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu UIN

Mantan Wakapolsek Tallo Blak-blakan Jadi Penjaga Aset Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding

Sugito Ngangun (58), dihadirkan sebagai saksi meringankan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding  di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Sayyid
UANG PALSU - Mantan Wakapolsek Tallo Polrestabes Makassar, AKP (Purn) Sugito Ngangun (58) dihadirkan sebagai saksi meringankan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salenge, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu, (30/7/2025) 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Mantan Wakapolsek Tallo Polrestabes Makassar, AKP (Purn) Sugito Ngangun (58) mengaku sering menerima uang dari terdakwa sindikat uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding.

Sugito Ngangun (58), dihadirkan sebagai saksi meringankan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding  di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salenge, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu, (30/7/2025)

Sidang sindikat uang palsu dipimpin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin

Dihadiri dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basri Baco dan Aria Perkasa.

Terdakwa Annar didampingi dua kuasa yakni ‎Sultani, Ashar Hasanuddin dan ‎Andi Jamal Kamaruddin

Sugito hadir bersama dua saksi meringankan yakni Rahmatiah dan Rini Librayati.

Penasehat hukum, Sultani mengawali pertanyaannya seputar perkenalannya dengan terdakwa Annar.

Sugito mengaku  mengenal terdakwa selama lebih dari 30 tahun dan menjalin hubungan persahabatan. 

Baca juga: Annar Sampetoding: Saya ini Laki-laki, Keturunan Raja-raja! Saya Ditipu

UANG PALSU - Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding usai jalani sidang kasus uang palsu di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (30/7/2025) petang
UANG PALSU - Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding usai jalani sidang kasus uang palsu di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (30/7/2025) petang (TRIBUN-TIMUR.COM/Sayyid)

Sugito dan Annar tidak memiliki hubungan keluarga.

Ia mengatakan kerap berkunjung ke rumah Annar di Jalan Sunu 3, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

"Saya sering ke rumahnya di Jalan Sunu," kata Sugito dihadapan majelis hakim.

Ia menjabat Wakapolsek pada November 2023- Februari 2025. Lalu pensiun.

Dikisahkan, Sugito mengetahui penggerebekan di rumah Annar  dari ketua RT.

Ketika ia mendatangi lokasi, penggerebekan sudah selesai.

"Katanya soal kasus uang palsu," jelasnya.

Sugito hampir mengenal semua yang bekerja di rumah Annar. Termasuk Syahruna dan John Biliater.

Sejak remaja, Sugito sudah sering mengunjungi rumah Annar. 

Hubungan mereka, menurutnya, memang sangat dekat sejak lama.

Annar kata Sugito, tidak menetap di rumah Jl Sunu 3 Makassar, tetapi lebih banyak menetap di Jakarta.

Annar disebut sekira 20 tahun berdomisili di ibu kota Indonesia.

Selama menjalin persahabatan, ia sering menerima kiriman uang dari Annar melalui transfer.

"Sering dikasih uang, ditransfer," ucapnya.

Selain itu, terungkap Sugito menjaga aset-aset usaha Annar di beberapa lokasi di Makassar.

"Sering keliling-keliling pantau aset-aset beliau karena dikasih amanah untuk jaga. Sudah cek dan aman saya balik," ucapnya

"Beliau (terdakwa Annar) pernah bilang ke saya, kalau butuh uang jangan susahkan masyarakat, datang saja ke saya nanti saya bantu,” ujarnya

"Saya kenal terdakwa sebagai bos, direktur, punya usaha tahun 98-99 usahanya kayu. Beliau keluarganya raja kayu. Restoran baru mau dibikin tapi gak jadi," ucapnya

Sugito menuturkan, dirinya pernah melihat mesin cetak di rumah Annar. Namun, mesin tersebut disiapkan untuk keperluan mencetak alat peraga pemilu.

Ia mengatakan mesin tersebut belum pernah digunakan karena masih berada dalam peti dan ditutupi papan. 

Lanjutnya, saat itu Annar sedang siap untuk mencalonkan diri sebagai gubernur Sulsel.

Mesin berukuran besar itu disimpan di parkiran dan masih terbungkus peti dan terpal.

Jaksa Basri Bacho mengejar pengakuan saksi ihwal menerima uang dari terdakwa

"Apakah pemberian uang itu diketahui  institusi tempat Sugito bertugas kala itu," tanya jaksa Basri

"Tidak pak, ini kan pribadi dan tanpa  diketahui institusi," jawab Sugito.

Jaksa Basri Baco kembali menanyakan terkait saksi juga menerima uang bensin dari terdakwa Annar

"Kalau (uang pembeli bensin) pada saat masih remaja itu. Kalau waktu Wakapolsek kan sudah agak lumayan uangnya," jelasnya

Meski demikian, diakui Sugito menerima uang transferan dari terdakwa terakhir 2023-2024.

Majelis Hakim Dyan pun juga menanyakan jumlah pemberian uang tersebut.

Namun Sugito mengakui sudah tidak mengingat jumla uang diberikan Annar

"Untuk pembeli rokok, bensin dan pulsa. Sudah tidak terhitung jumlahnya," bebernya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved