Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu UIN

Mantan Wakapolsek Tallo Blak-blakan Jadi Penjaga Aset Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding

Sugito Ngangun (58), dihadirkan sebagai saksi meringankan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding  di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Sayyid
UANG PALSU - Mantan Wakapolsek Tallo Polrestabes Makassar, AKP (Purn) Sugito Ngangun (58) dihadirkan sebagai saksi meringankan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salenge, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu, (30/7/2025) 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Mantan Wakapolsek Tallo Polrestabes Makassar, AKP (Purn) Sugito Ngangun (58) mengaku sering menerima uang dari terdakwa sindikat uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding.

Sugito Ngangun (58), dihadirkan sebagai saksi meringankan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding  di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salenge, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu, (30/7/2025)

Sidang sindikat uang palsu dipimpin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin

Dihadiri dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basri Baco dan Aria Perkasa.

Terdakwa Annar didampingi dua kuasa yakni ‎Sultani, Ashar Hasanuddin dan ‎Andi Jamal Kamaruddin

Sugito hadir bersama dua saksi meringankan yakni Rahmatiah dan Rini Librayati.

Penasehat hukum, Sultani mengawali pertanyaannya seputar perkenalannya dengan terdakwa Annar.

Sugito mengaku  mengenal terdakwa selama lebih dari 30 tahun dan menjalin hubungan persahabatan. 

Baca juga: Annar Sampetoding: Saya ini Laki-laki, Keturunan Raja-raja! Saya Ditipu

UANG PALSU - Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding usai jalani sidang kasus uang palsu di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (30/7/2025) petang
UANG PALSU - Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding usai jalani sidang kasus uang palsu di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (30/7/2025) petang (TRIBUN-TIMUR.COM/Sayyid)

Sugito dan Annar tidak memiliki hubungan keluarga.

Ia mengatakan kerap berkunjung ke rumah Annar di Jalan Sunu 3, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

"Saya sering ke rumahnya di Jalan Sunu," kata Sugito dihadapan majelis hakim.

Ia menjabat Wakapolsek pada November 2023- Februari 2025. Lalu pensiun.

Dikisahkan, Sugito mengetahui penggerebekan di rumah Annar  dari ketua RT.

Ketika ia mendatangi lokasi, penggerebekan sudah selesai.

"Katanya soal kasus uang palsu," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved