Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu UIN

Gudang dan Toilet UIN Alauddin Jadi Markas Uang Palsu Andi Ibrahim dan Annar CS, Hakim Sidak

Majelis hakim dan jaksa sidak lokasi produksi uang palsu di UIN Alauddin. Mesin dan barang bukti ditemukan di toilet dan gudang perpustakaan.

|
Tribun-timur.com/sayyid zulfadli
SIDAK UANG PALSU - Majelis hakim dan jaksa meninjau mesin cetak uang palsu di gedung perpustakaan, Polres Gowa, dan Kejari Gowa, Rabu (23/7/2025). Mesin dan barang bukti ditemukan di toilet dan gudang perpustakaan.         

Kasus ini bermula dari pengungkapan cetak dan peredaran uang palsu di dalam kampus UIN Alauddin Makassar. 

Baca juga: Uang Palsu Rp1 M Ditukar Rp100 Juta

Andi Ibrahim Menyesal

SIDANG UANG PALSU: Terdakwa Andi Ibrahim, eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, menjalani sidang kasus sindikat uang palsu dengan agenda pemeriksaan terdakwa di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Rabu (2/7/2025).
SIDANG UANG PALSU: Terdakwa Andi Ibrahim, eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, menjalani sidang kasus sindikat uang palsu dengan agenda pemeriksaan terdakwa di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Rabu (2/7/2025). (Tribun-timur.com/sayyid zulfadli)

Terdakwa kasus sindikat uang palsu, Andi Ibrahim, menyampaikan penyesalannya saat  sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (2/72025).

Mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar itu tak kuasa menahan tangis ditanya Hakim Ketua, Dyan Martha Budhinugraeny.

“Itulah kebodohan saya, dan saya minta maaf. Saya menyesal,” kata Andi Ibrahim sembari menangis di hadapan majelis hakim. 

Ia mengaku baru menyadari kesalahan dan pelanggaran hukumnya setelah ditangkap polisi.

Saat penasihat hukumnya, Alwi Jaya, menanyakan kondisi dan niatnya terkait uang palsu tersebut.

 Andi Ibrahim menegaskan, ia tidak memiliki niat membelanjakan maupun mengedarkan uang palsu itu.

“Tidak ada niat sama sekali untuk membelanjakan uang palsu. Tidak pernah juga saya berikan ke keluarga,” ujarnya lirih.

Ia menjelaskan, saat penangkapan dirinya tidak melawan maupun mencoba melarikan diri.

Justru secara terbuka menunjukkan seluruh barang bukti ke polisi. 

“Bahkan barang bukti saya tunjukkan semua,” katanya.

Andi Ibrahim menegaskan, tidak mengenal terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Satriana, Irsan, Sukma, Iwan Irfan, dan Kamarang. 

Ia baru mengetahui nama-nama tersebut setelah ditahan di rumah tahanan.

“Tidak ada niat saya mengedarkan uang itu. Saya tidak pernah terlibat dalam proses pembuatannya. Saya hanya dua kali melihat Ambo Ala dan Syahruna, itu pun saat mereka berada dalam ruangan sambil menunggu hasil print out,” jelasnya.

 “Tidak (memiliki utang atau butuh dana besar),” katanya. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur/Tribun Gowa, Sayyid Zulfadli

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved