Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kepsek SMPN 1 Pallangga Tersangka Korupsi Dana BOS, Kerugian Negara Capai Rp1,37 Miliar

“Penggunaan dana BOS dari tahun 2018 sampai 2023 itu dilakukan pencairan dan ada beberapa item  tidak sesuai peruntukannya," katanya

TRIBUN-TIMUR.COM
TERSANGKA KORUPSI - Kejari Gowa menatapkan kepala sekolah SMPN I Pallangga inisial HS sebagai tersangka kasus korupsi dana BOS. Kerugian negara disebut capai Rp 1,37 Miliar. 

TRIBUN-GOWA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menetapkan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pallangga berinisial HS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2018-2023.

Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.374.145.954.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gowa, Faisah, menerangkan penyimpangan anggaran terjadi sejak pencairan dana BOS setiap tahun. 

Sejumlah laporan pertanggungjawaban diduga dibuat fiktif.

“Penggunaan dana BOS dari tahun 2018 sampai 2023 itu dilakukan pencairan dan ada beberapa item  tidak sesuai peruntukannya," katanya saat ditemui di kantor Kejari Jl Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Selasa (18/11/2025) 

Ia menyebut ada pertanggungjawaban dibuat fiktif, seperti pembelian ATK, penggandaan soal ulangan harian, pembelian komputer.

Hingga pembelanjaan makan minum. 

"Notanya dibuat fiktif,” jelasnya.

Menurutnya, hasil kroscek ke berbagai toko, mulai dari toko ATK, toko komputer, hingga penyedia makan minum menunjukkan  sejumlah transaksi tidak pernah terjadi.

Nilai total belanja fiktif dari berbagai item itu mencapai Rp923.043.829.

Selain itu, penggandaan soal ulangan harian juga diduga fiktif mencapai Rp451 juta, Rp102 juta, dan Rp125 ribu. 

"Ternyata pengadaan ini menggunakan perusahaan milik kepala sekolah sendiri," ucapnya

Modusnya kata dia, dengan berganti-ganti nama toko setiap tahun.

"Tetapi tetap perusahaan miliknya yang dia pakai. Ini merupakan konflik kepentingan karena membiayai dana BOS melalui perusahaan sendiri," tutur Faisah. 

"Tersangka ini tidak bisa membuktikan penggunaan dana BOS yang masuk ke perusahaannya,” sambungnya

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved