Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mark Up Sertipikat PTSL hingga Rp5 Juta, Mantan Lurah Tombolo Gowa Tersangka

Biaya PTSL mestinya Rp250 ribu, tapi dimark up hingga Rp5 juta. Mantan lurah Tombolo ditetapkan tersangka…

TribunGowa.com/Sayyid Zulfadli
KASUS MARKUP – Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman didampingi Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, Kanit Tipikor Iptu Irham, dan Kasat Intelkam Polres Gowa Iptu Syahrial merilis kasus pungli PTSL. Polisi menetapkan Agustaman, mantan Lurah Tombolo, sebagai tersangka, Rabu (19/11/2025) dini hari. 
Ringkasan Berita:
  • Polisi menetapkan Agustaman ARR, mantan Lurah Tombolo, sebagai tersangka pungli program PTSL. 
  • Biaya resmi Rp250 ribu dimark up hingga Rp5 juta per sertipikat. 
  • Sebanyak 78 bidang tanah diurus dengan total pungli Rp307,75 juta. Polisi menyita berkas, kwitansi, dan sisa uang Rp30 juta. 
  • Tersangka dijerat UU Tipikor dengan ancaman 4-20 tahun penjara.
 
 

TRIBUN-GOWA.COM – Polisi menetapkan Agustaman ARR, mantan Lurah Tombolo, tersangka tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menjelaskan PTSL merupakan program pemerintah pusat tahun 2024 untuk meringankan beban masyarakat.

Mestinya, biaya hanya Rp250 ribu.

Namun, tersangka diduga mark up hingga rata-rata Rp5 juta per sertipikat.

“Hasil pemeriksaan sementara, sebanyak 78 bidang tanah telah dilakukan penyimpangan atau pungli sertifikat PTSL,” kata Aldy saat konferensi pers di halaman Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (19/11/2025) dini hari.

Ia menyebut total pungli dari 78 bidang tanah mencapai Rp307,75 juta.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa berkas, kwitansi, dan sisa uang sekitar Rp30 juta.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menegaskan status Agustaman telah dinaikkan menjadi tersangka.

“Kasus pungutan liar penerbitan PTSL pada tahun 2024 yang saat itu tersangka menjabat sebagai Lurah Tombolo,” ucap Bahtiar.

Saat ini Agustaman menjabat sebagai Kasi Umum di Kecamatan Bontolempangan.

Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan mendalam.

“Dan berhasil kami temukan sisa dari pungutan itu sebesar Rp30 juta,” tutur Aldy.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved