Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu UIN

Annar Sampetoding Dimintai Rp100 Miliar Maju Pilgub Sulsel, Gagal Lalu Terlibat Sindikat Uang Palsu

Annar Sampetoding menyebut tidak dapat dukungan partai, mahar politik juga sangat tinggi di atas Rp 100 Miliar hingga gagal maju Pilgub Sulsel.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
Istimewa
ANNAR SAMPETODING - Terdakwa pabrik uang palsu, Annar Sampetoding menangis di pelukan politisi senior Partai Golkar, Armin Mustamin Toputiri dalam di Ruang Kartika, PN Sungguminasa, Rabu (28/5/2025). 

Menurut majelis hakim Dyan, mestinya untuk maju jadi pemimpin utamanya dibutuhkan integritas, prestasi dan dedikasi.

Annar tetap menjawab transaksional di atas Rp 100 Miliar

Usai sidang, Annar menyapa istri, kerabat dan sahabatnya.

Ia menangis dipelukan politisi senior Partai Golkar, Armin Mustamin Toputiri 

“Sabarki sabarki,” kata Armin sembari berbisik.  

Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding membantah ihwal keterlibatan sindikat produksi dan peredaran uang palsu.

Pengusaha itu mengaku tidak mengetahui Syahruna memproduksi uang palsu di rumahnya Jl Sunu, Makassar dan di Kampus II UIN Alauddin Makassar.

Bantah Kepemilikan SBN

Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding menyangkal  barang bukti diduga surat berharga negara (SB) senilai Rp 700 triliun bukan miliknya.

Hal tersebut disampaikan Annar saat menjalani sidang lanjutan sindikat uang palsu agenda pemeriksaan terdakwa.

Pantauan di lokasi sidang, raut wajah Annar marah dan memerah saat JPU memperlihatkan barang bukti SBN diduga senilai Rp 700 Triliun disebut miliknya

Hakim Ketua Dyan menegur Annar agar menenangkan dirinya.

Penguasaha dan politikus itu pun mengangguk dan menjawab "Iya Yang Mulia," katanya

Perlahan emosi Annar mulai surut dan Jaksa kembali menanyakan seputar kebenaran SBN tersebut.

"Itu bukan milik saya, semua ini fitnah," ucap Annar

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved