Utang Pemprov Sulsel
Andi Januar: Utang DBH Pemprov Sulsel Ancam Pelayanan Dasar dan Ekonomi Daerah
Situasi ini dinilai memperlemah kemampuan fiskal daerah dan berisiko mengganggu layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
Hal ini sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang menekan struktur arus kas Pemerintah Provinsi di tahun berjalan.
"Akibatnya, di tengah tekanan belanja rutin dan belanja program strategis, Pemprov Sulsel harus menghadapi dua kutub sekaligus, kewajiban fiskal masa lalu dan ekspektasi politik masa depan," tegasnya.
Andi Januar menerangkan, ketika DBH tertahan, maka akses pelayanan dasar, proyek publik, hingga insentif pembangunan daerah ikut tertunda.
Lebih jauh lagi, indikator makro provinsi sebagai satu entitas akan ikut terganggu, karena angka-angka prestasi provinsi tak lain merupakan hasil agregasi dari capaian kabupaten/kota.
Selain DBH, pemerintah provinsi juga masih memiliki tanggungan utang terhadap pihak ketiga sejak TA 2024.
"Banyak dinas tersandera karena belum bisa membayar kegiatan yang sudah selesai, dan bahkan berisiko masuk ranah hukum. Ini bukan soal kelalaian individu pejabat sebelumnya, tetapi menyangkut tanggung jawab institusi pemerintah," ungkapnya.
Oleh karena itu, Andi Januar menyebutkan bahwa maka menjadi penting untuk diingat adalah belanja yang tertunda ini bukan hanya soal akuntansi.
Namun soal kepercayaan publik, dunia usaha, dan stabilitas ekonomi lokal.
"Dalam kondisi seperti ini, belanja untuk program baru yang bersifat politis sebaiknya dikendalikan terlebih dahulu. Apalagi, Peraturan Daerah tentang RPJMD 2025–2029 belum ditetapkan secara sah," bebernya.
Baginya, menjalankan janji politik sebelum dokumen perencanaan selesai adalah tindakan yang tidak bijak, dan secara prosedural berisiko.
Justru di tengah tekanan arus kas, menyelesaikan utang kepada kabupaten/kota dan pelaksana proyek harus menjadi prioritas utama.
Karena itu adalah bentuk penghormatan terhadap sistem, hukum, dan asas kepatutan bernegara.
Lebih jauh, Andi Januar mengungkap, salah satu akar dari krisis fiskal ini adalah minimnya pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama bertahun-tahun terakhir.
"Pemprov Sulsel terlalu lama bergantung pada transfer pusat dan kurang melakukan inovasi dalam hal pendapatan," tegasnya.
Andi Januar menerangkan, Pemprov Sulsel perlu mengoptimalkan pajak dan retribusi melalui digitalisasi dan pendekatan spasial,
Rincian Utang DBH Pemprov Sulsel Sebesar Rp796 Miliar, Makassar dan Luwu Timur Terbanyak |
![]() |
---|
Pemprov Sulsel Didesak Lengkapi Data Utang 2024 Sebelum Paripurna Bersama DPRD |
![]() |
---|
Utang PEN Pemprov Sulsel Rp396 Miliar, Target Lunas 2028 |
![]() |
---|
Tamsil Linrung Temui Sekprov, Singgung Utang Dana Bagi Hasil |
![]() |
---|
Tamsil Linrung Temui Sekda Sulsel, Tanyakan Utang DBH Pajak dan Dana Transfer Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.