Mira Hayati Divonis
Bos Skincare Mira Hayati dan Agus Salim Sama-sama Divonis 10 Bulan Penjara tapi 4 Hal Memberatkan
Dua terdakwa kasus peredaran skincare berbahaya, Mira Hayati dan Agus Salim, divonis hukuman yang sama oleh PN Makassar
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Edi Sumardi
Selama menjadi tahanan rumah, Mira tidak diperbolehkan keluar rumah dan hanya beraktivitas di dalam rumahnya.
Mira pertama kali didakwa pada 11 Maret 2025, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar berdasarkan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Sidang sempat tertunda dua kali karena Mira dirawat di RS Wahidin Sudirohusodo usai melahirkan. Saat hadir di sidang dakwaan, ia tampak menggunakan kursi roda dan didampingi kuasa hukumnya.
Dalam pledoi, Ida menegaskan bahwa tuduhan terhadap Mira tidak terbukti karena bahan berbahaya tidak ditemukan saat penggeledahan.
Meski sama-sama divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar, ada perbedaan mencolok dalam tuntutan:
1. Mira Hayati dituntut 6 tahun penjara, dengan dakwaan mengedarkan kosmetik mengandung merkuri.
2. Agus Salim dituntut 5 tahun penjara, dengan dakwaan mengedarkan herbal mengandung bisakodil.(*)
Pertimbangan Mira Hayati Banding, Vonis 10 Bulan Jadi 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hal Meringankan Mira Hayati hingga Divonis Lebih Ringan Dibanding Mustadir Sila, Ratu Emas Banding |
![]() |
---|
Jaksa dan Mira Hayati Sama-sama Banding, Bos Skincare Makassar Nilai Vonis 10 Bulan Penjara Berat |
![]() |
---|
Vonis 10 Bulan Mira Hayati Dinilai Terlalu Ringan, Pakar UMI: Ini Preseden Buruk |
![]() |
---|
Mirahayati Divonis 10 Bulan Penjara, DPRD Sulsel Minta Pengawasan Produk Kosmetik Diperketat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.