Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mira Hayati Divonis

Bos Skincare Mira Hayati dan Agus Salim Sama-sama Divonis 10 Bulan Penjara tapi 4 Hal Memberatkan

Dua terdakwa kasus peredaran skincare berbahaya, Mira Hayati dan Agus Salim, divonis hukuman yang sama oleh PN Makassar

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
SIDANG VONIS - Terdakwa kasus peredaran skincare berbahaya Agus Salim memegang tasbih saat sidang vonis di PN Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, Sulsel, Senin (7/7/2025). Pemilik RG Raja Glow My Body Slim itu divonis 10 bulan penjara. 

Selama menjadi tahanan rumah, Mira tidak diperbolehkan keluar rumah dan hanya beraktivitas di dalam rumahnya.

Mira pertama kali didakwa pada 11 Maret 2025, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar berdasarkan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Sidang sempat tertunda dua kali karena Mira dirawat di RS Wahidin Sudirohusodo usai melahirkan. Saat hadir di sidang dakwaan, ia tampak menggunakan kursi roda dan didampingi kuasa hukumnya.

Dalam pledoi, Ida menegaskan bahwa tuduhan terhadap Mira tidak terbukti karena bahan berbahaya tidak ditemukan saat penggeledahan.

Meski sama-sama divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar, ada perbedaan mencolok dalam tuntutan:

1. Mira Hayati dituntut 6 tahun penjara, dengan dakwaan mengedarkan kosmetik mengandung merkuri.

2. Agus Salim dituntut 5 tahun penjara, dengan dakwaan mengedarkan herbal mengandung bisakodil.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved