Mira Hayati Divonis
Bos Skincare Mira Hayati dan Agus Salim Sama-sama Divonis 10 Bulan Penjara tapi 4 Hal Memberatkan
Dua terdakwa kasus peredaran skincare berbahaya, Mira Hayati dan Agus Salim, divonis hukuman yang sama oleh PN Makassar
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Edi Sumardi
Laporan wartawan Tribun-Timur.com, Muslimin Emba
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Dua terdakwa kasus peredaran skincare berbahaya, Mira Hayati dan Agus Salim, divonis hukuman yang sama oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar melalui sidang yang berlangsung, Senin (7/7/2025).
Meski tuntutan dan latar belakang dakwaan berbeda, keduanya dijatuhi vonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.
Agus Salim, pemilik produk RG Raja Glow My Body Slim, menjalani sidang putusan di Ruang Sidang Ali Said, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arif Wisaksono.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan produk herbal yang mengandung bisakodil, bahan yang tidak memenuhi standar keamanan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa pidana penjara selama 10 bulan,” kata Arif saat membacakan putusan.
“Denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 2 bulan, dikurangi masa tahanan,” katanya lebih lanjut.
Majelis hakim menilai ada sejumlah hal yang memberatkan:
1. Perbuatan terdakwa membahayakan masyarakat.
2. Kurangnya kehati-hatian dalam mengedarkan produk.
3. Tidak memastikan keamanan produk dari BPOM.
4. Terdakwa pernah dihukum dalam perkara sebelumnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Skincare Berbahaya Agus Salim Anggap Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta Sidang
Namun, Agus dinilai bersikap sopan di persidangan.
Ia tampak menangis terharu saat vonis dibacakan dan keluar dari ruang sidang dengan tangan terborgol, sambil menggenggam tasbih.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Agus lima tahun penjara.
Vonis Mira
Putusan serupa juga dijatuhkan kepada Mira Hayati, pemilik MH Cosmetic.
Ia divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang sama. Mira terbukti bersalah mengedarkan kosmetik mengandung bahan berbahaya, yaitu merkuri.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp1 miliar, subsidair dua bulan,” ujar Arif.
Baca juga: Berprilaku Sopan Alasan Hakim Hanya Vonis Mira Hayati 10 Bulan
Empat poin memberatkan disampaikan hakim:
1. Perbuatannya meresahkan dan membahayakan masyarakat.
2. Kurang hati-hati dalam mengedarkan produk.
3. Tidak memastikan keamanan produk sebelum dipasarkan.
4. Pernah mendapat teguran dari BPOM.
Namun, hakim juga mencatat beberapa hal yang meringankan:
1. Bersikap sopan di persidangan.
2. Belum pernah dihukum.
3. Memiliki bayi yang masih membutuhkan perhatian ibu.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut Mira enam tahun penjara.
Siap Banding
Usai sidang, Mira Hayati tak kuasa menahan tangis. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada konsumen.
“Saya mohon maaf kalau ada salah kata dan perbuatan,” ucap Mira sambil menangis.
“Terutama kepada konsumen saya,” ujarnya.
Penasihat hukumnya, Ida Hamidah, menyatakan akan mengajukan banding.
Ia menilai vonis 10 bulan masih terlalu berat, mengingat tuntutan jaksa mencapai enam tahun.
“Menurut kami, vonis ini masih berat,” kata Ida. “Jaksa juga pasti akan banding karena putusan terlalu jauh dari tuntutan.”
Ida juga menolak tuduhan bahwa kliennya menyebarkan produk mengandung merkuri.
Ia mengklaim, hasil sidak BPOM tidak pernah menemukan bahan tersebut.
“BPOM selalu sidak tanpa pemberitahuan dan tidak pernah menemukan merkuri,” tegas Ida.
Ia menilai kasus ini hanya pelanggaran administratif karena kesalahan pencetakan label.
Tahanan Rumah
Mira Hayati sempat menjadi perhatian publik lantaran statusnya berubah dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Humas Rutan Kelas I Makassar, Andi Nunung, membenarkan bahwa pengalihan penahanan dilakukan atas perintah Pengadilan Negeri Makassar.
Humas PN Makassar, Sibali menjelaska, pengalihan dilakukan atas dasar kemanusiaan.
Mira diketahui baru melahirkan dan memerlukan perawatan khusus pasca-operasi.
“Alasan pengalihan karena anaknya masih kecil, baru melahirkan, dan ada kondisi kesehatan terdakwa,” jelas Sibali.
Selama menjadi tahanan rumah, Mira tidak diperbolehkan keluar rumah dan hanya beraktivitas di dalam rumahnya.
Mira pertama kali didakwa pada 11 Maret 2025, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar berdasarkan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Sidang sempat tertunda dua kali karena Mira dirawat di RS Wahidin Sudirohusodo usai melahirkan. Saat hadir di sidang dakwaan, ia tampak menggunakan kursi roda dan didampingi kuasa hukumnya.
Dalam pledoi, Ida menegaskan bahwa tuduhan terhadap Mira tidak terbukti karena bahan berbahaya tidak ditemukan saat penggeledahan.
Meski sama-sama divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar, ada perbedaan mencolok dalam tuntutan:
1. Mira Hayati dituntut 6 tahun penjara, dengan dakwaan mengedarkan kosmetik mengandung merkuri.
2. Agus Salim dituntut 5 tahun penjara, dengan dakwaan mengedarkan herbal mengandung bisakodil.(*)
Pertimbangan Mira Hayati Banding, Vonis 10 Bulan Jadi 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hal Meringankan Mira Hayati hingga Divonis Lebih Ringan Dibanding Mustadir Sila, Ratu Emas Banding |
![]() |
---|
Jaksa dan Mira Hayati Sama-sama Banding, Bos Skincare Makassar Nilai Vonis 10 Bulan Penjara Berat |
![]() |
---|
Vonis 10 Bulan Mira Hayati Dinilai Terlalu Ringan, Pakar UMI: Ini Preseden Buruk |
![]() |
---|
Mirahayati Divonis 10 Bulan Penjara, DPRD Sulsel Minta Pengawasan Produk Kosmetik Diperketat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.